12 Warga Lamongan Kena Sanksi

    12 Warga Lamongan Kena Sanksi

    LAMONGAN, -  Sebanyak 12 warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terjaring razia yustisi protokol kesehatan yang digelar oleh tiga pilar setempat.

    Pasi Ops Kodim 0812/Lamongan, kapten Inf Subekti menegaskan, razia yang digelar oleh tiga pilar kali ini, merupakan agenda rutin dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19. “Ini salah satu upaya kami menekan sekaligus mengendalikan penyebaran pandemi di Lamongan, ” tegasnya. Selasa (20/4/2021).

    Selain sanksi bagi para pelanggar, aparat gabungan juga mensosialiasikan pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. 

    Pada razia saat ini, selain menyasar kerumunan warga, aparat gabungan juga menyisir penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat, termasuk diantaranya pasar tradisional hingga mall yang berada di Lamongan. (Jon)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Tindakan Ilegal, Kipur I Satgas Pamtas...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Lautan Biru KRYD dan Dialogis Polsek Warungkondang: Antisipasi C3 dan Gang Motor di Cianjur
    Patroli KRYD Polsek Pagelaran Tingkatkan Keamanan di Wilayah Hukum, Antisipasi Guantibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Sukanagara Lakukan Kontrol Ronda Malam untuk Tingkatkan Keamanan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur Kota Lakukan Sambang dan Cooling System kepada Satpam Bukit Kalimaya
    Polsek Cianjur Kota Gelar Patroli KRYD Antisipasi Kejahatan C3 dan Gangguan Kamtibmas

    Ikuti Kami

    Banner BlogPartner Backlink.co.id