Pasaman - Kegiatan operasi protokol kesehatan covid 19 yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman pada wilayah Kabupaten Pasaman terus dilakukan, kali ini operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Panti, Kamis (05/11/20).
Tim terpadu yang turun dalam operasi protokol kesehatan covid 19 dipimpin oleh Kasat Pol PP dan Damkar, Aan Afrinaldi, S.STP, berjumlah 24 personil, dengan rincian dari unsur Kepolisian 5 orang, TNI 5 orang, dan Satuan Pol PP 13 orang dan CPM 1 orang.
Titik Operasi berada di Simpang Tiga Bundaran Panti dan fasilitas umum tempat pelaksanaan sanksi sosial adalah trotoar, taman dan tugu harimau Simpang Tiga Bundaran Panti dengan sasaran operasi adalah pedagang, pengunjung Pasar Panti Nagari Panti Kec. Panti dan pengguna jalan yang melintas di sekitarnya.
Aan juga menyampaikan, masih banyak dijumpai pedagang, pengunjung Pasar Panti dan pengguna jalan yang melintas di sekitarnya tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terpantau, kegiatan yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu, memberi sanksi kepada pelanggar sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial, sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan mengenakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan, kepada pelanggar diberikan arahan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh pejabat pendamping.
Operasi kali ini berhasil menjaring 94 pelanggar yang terdiri pedagang dan pengunjung Pasar Panti serta pengguna jalan disekitarnya dengan pelanggaran berupa tidak mematuhi protokol kesehatan pemakaian masker ketika berada diluar rumah.
"Jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi ini merupakan yang terbanyak sejak Operasi Protokol Kesehatan Covid - 19 di gelar oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman, ungkap Aan.
Sampai saat ini pelanggar protokol kesehatan yang telah di tindak dan dicatat pada Aplikasi Sipelada Sumbar berjumlah 561 pelanggar