Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Lakukan Pengawasan Napi Bebas Asimilasi, Integrasi, dan Bersyarat

    Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Lakukan Pengawasan Napi Bebas Asimilasi, Integrasi, dan Bersyarat
    Balai Pemasyarakatan Nusakambangan Lakukan Pengawasan Napi Bebas Asimilasi, Integrasi, dan Bersyarat

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan terus melakukan pengawasan terhadap narapidana (napi) bapas yang berstatus bebas asimilasi dan bebas integrasi.

    Hal ini sesuai dengan aturan perundangan di mana Bapas bertugas melakukan pengawasan terhadap syarat khusus, yakni hal-hal yang berkaitan dengan kelakuan narapidana selama menjalani masa percobaan. Pengawasan yang dilakukan Bapas ini disebut sebagai pembimbingan dan napi ini disebut sebagai klien.

    Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan Johan mengatakan, pengawasan terhadap napi bebas asimilasi dan bebas integrasi dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan melakukan visitasi langsung dan kedua dengan melalui pemanfaatan teknologi video call.

    "Untuk asimilasi dan integrasi yang keduanya ini masuk kategori pembebasan bersyarat, kami melakukan pengawasan terus baik itu melalui visitasi, mencari tahu bagaimana keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat. Ada juga pengawasan menggunakan pemanfaatan teknologi video call. Masyarakat juga dapat menginformasikan lewat nomor call center Bapas Nusakambangan jika ada informasi penting tentang klien bapas saat berada di masyarakat, " ujar Johan, Selasa (22/11/2022).

    Lebih lanjut, Johan mengungkapkan, jumlah klien Bapas Kelas II Nusakambangan per hari ini adalah sejumlah 405.

    "Terdiri atas klien dewasa integrasi 150 orang dan klien dewasa asimilasi 193 orang. Untuk klien anak integrasi berjumlah 10 orang. Asimilasi 7, " bebernya.

    Selain itu, terdapat 43 orang klien Bapas Kelas II Nusakambangan yang sudah bekerja.

    "Kami pantau terus karena apabila terjadi hal yang negatif atau mereka melakukan pelanggaran hukum, maka otomatis kami tarik pembebasan bersyaratnya, " imbuhnya.

    Kabapas berharap, para napi bebas asimilasi, integrasi, dan bersyarat ini setelah kembali ke masyarakat dapat berkontribusi positif terhadap dirinya, keluarganya, serta bangsa dan negara.

    "Harapan kami, karena ini tugas kemanusiaan, memanusiakan manusia, agar mereka kembali ke masyarakat menjadi manusia-manusia yang menyesali dan menyadari, serta tidak melakukan lagi pelanggaran hukum, " tukas Johan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Selimut Hangat dari Ketum Bhayangkari untuk...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami