Bapas Nusakambangan Perjuangkan Hak WBP Melalui Assessment Risiko

    Bapas Nusakambangan Perjuangkan Hak WBP Melalui Assessment Risiko
    Bapas Nusakambangan Perjuangkan Hak WBP Melalui Assessment Risiko

    Nusakambangan - Pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Selama menjalani pembinaan narapidana berhak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan, Senin (07/11/2022).
    Selain itu, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Syarat tertentu yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
    Salah satu hak tersebut kini tengah diproses oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama (PK) di Bapas Kelas II Nusakambangan. Nurul seorang PK Pertama sedang menyusun laporan penilaian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pengajuan remisi. Nilai penting dalam menyusun laporan adalah penilaian tingkat risiko WBP. Agar mengetahui penurunan tingkat risiko, PK harus membandingkan hasil penilaian melalui instrumen tertentu pada periode sebelumnya terhadap hasil penilaian terakhir.
    Melalui laporan assessment tersebut Bapas Nusakambangan telah berkontribusi positif dalam proses revitalisasi pemasyarakatan terutama dalam memberikan hak WBP, memberikan penilaian, dan rekomendasi terkait evaluasi program pembinaan kemandirian dan kepribadian yang dibutuhkan oleh WBP.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tancap Gas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami