Bapas Nusakambangan untuk Anak Indonesia

    Bapas Nusakambangan untuk Anak Indonesia
    Bapas Nusakambangan untuk Anak Indonesia

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan menyerahkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait kasus anak "D" kepada Unit PPA Polresta Cilacap. "Terimakasih atas kerjasama dari PK Bapas Nusakambangan yang sangat kooperatif dalam penanganan kasus Anak." sambut Penyidik Polresta Cilacap, Arief dalam penyerahan laporan litmas tersebut, Jum'at (25/11/2022)

    Dalam sistem peradilan pidana anak, definisi tentang anak diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum (telah berumur 12 tetapi belum berumur 18) yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam hal anak belum berumur 12 melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, PK, mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orangtua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pembinaan pada LPKS.
    Proses Penyidikan dan Penuntutan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian RI sedangkan penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung. Selanjutnya terhadap anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan wajib diupayakan diversi. 

    Kasus dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun seperti dalam kasus D ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 UU SPPA bahwa diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

    Setelah Bapas Nusakambangan menerima permintaan dari Polresta Cilacap untuk pendampingan dan bimbingan terhadap ABH, PK Bapas Nusakambangan segera meluncur untuk melakukan pengumpulan data untuk litmas, baik itu ke Polresta Cilacap untuk berkoordinasi, maupun ke anak, korban, dan juga keluarga anak.

    Dalam pelaksanaan tugas, PK Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berpegang teguh pada asas-asas SPPA seperti diantaranya: perlindungan, keadilan, nondiskiriminasi, dan yang paling utama adalah mengusahakan kepentingan terbaik bagi anak. Bapas Nusakambangan untuk Anak Indonesia!

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Perbedaan Bahasa Tidak Menghambat Pembimbing...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami