AMUNTAI - Kalsel - HA Warga Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa Senjata tajam (Sajam) jenis tombak.
Pria kelahiran Amuntai 1980 ini ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU, di Jalan Baja Rt.01, Desa Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, pada hari Rabu (21/04) pukul 23.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasarani mengungkapkan, dari pemerikasaan dilapangan anggota mendapati 1 buah Tombak kayu yang ujungnya terbuat dari besi lancip dengan panjang 110 cm.
Selain tombak anggota juga mendapati 1 buah besi dengan panjang 65 cm dengan gagang dililit dengan karet warna hitam.
"Karena tidak memiliki surat ijin pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU dan akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951." Tegas Kasat Reskrim M Andi Patinasarani. (Wir)