Bukti Profesional Polri, Kapolri Hormati Keputusan Hakim Untuk Anggota nya

    Bukti Profesional Polri, Kapolri Hormati Keputusan Hakim Untuk Anggota nya

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol. Prasetiyo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

    "Polri menghormati keputusan majelis Hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut, " kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

    Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapa pun, " tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

    Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

     "Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum, " ucap Idham.

    Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetiyo Utomo divonis tiga tahun penjara.

    Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

    Sumber: Humas Polda Jabar

    Jakarta
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba di Indonesia...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait