SURABAYA - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku perampasan motor dengan modus berpura - pura menuduh diserempet korbannya.
Saat itu, Polisi terpaksa menembak pelaku yang berusaha hendak kabur melarikan diri ketika beraada di lokasi kejadian di Jalan Kapas Gading, Tambaksari, Surabaya.
Pelakunya yakni Yoga (21), warga Bulak Setro Surabaya setelah dilumpuhkan akhirnya langsung dibekuk, Kamis (15/4/2021) yang lalu.
Aksi pelaku yang buron sejak tahun 2020 ini perannya sebagai eksekutor, saat beraksi tidak sendiri karena terendus setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rekannya atas nama Prestyo Mudhofar (23) warga Dukuh Setro, Surabaya yang lebih awal ditangkap, " kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Selasa (20/4/2021).
Lanjut Agung mengatakan, untuk modus tersangka selalu berpasangan dalam satu kendaraan dengan cara berkeliling dalam mencari targetnya.
Setelah menemukan, pelaku membuntuti korban dan hingga tiba di Jalan Kalijudan, Surabaya tepatnya di depan Warnet Code, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memepet korban Choirudin (40) warga Jalan Setro Tengah, Surabaya.
Katika itu, kedua pelaku menuduh korban menyerempetnya sehingga terjadi pertengkaran percekcokan adu mulut. Korban yang saat itu melawan, akhirnya dikeroyok pelaku dan kemudian motor milik korban dirampas dibawa kabur, " bebernya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban yang tiada berdaya akhirnya melaporkan kejadian perampasan ke polisi.
Tindak lanjut dari pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti - bukti di sekitar lokasi kejadian berupa rekaman video CCTV.
Sekitar 8 bulan kemudian setelah dilakukan pencarian oleh tim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku Prasetyo Mudhofar di rumahnya yang mengaku saat beraksi bersama temannya atas nama Yoga, " tandasnya. (Jon)