PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami, DPRD Pangandaran telah mengadakan hearing/rapat dengar pendapat umum umat Islam tentang keadilan, kebenaran dan kedaulatan bangsa, "kata Solehudin seusai rapat dengar pendapat, bertempat di ruang badan musyawarah DPRD pangandaran, Jum'at 09/04/2021.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh solihudin, s.ip. Anwar hidayat, s.ag., m.m. Miswan subariyo, s.pd. Iaang kalwan, s.ip. dan forum ummat islam.
Dikatakan Solehudin bahwa, rapat dengar pendapat umum dengan forum ummat islam penjaga ulama dan kedaulatan bangsa ini adalah membahas aspirasi masyarakat cinta keadilan dan kebenaran, " kata Solehudin.
Menurutnya, dari hasil pembahasan tersebut diperoleh beberapa laporan antara lain sebagai berikut :
Forum ummat islam kabupaten pangandaran
mengingatkan agar pada bulan puasa melakukan penertiban warung, kafe dan warung remang-remang.
Mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera menegakkan perda k3 ketertiban, kebersihan, keamanan (K3) dan menertibkan penjual minuman keras yang berserakan di kabupaten pangandaran.
Menuntut agar dprd kabupaten pangandaran dapat mendorong pemerintah pusat untuk membebaskan habib riziek.
Menuntut agar pemerintah daerah dapat menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan baik kepada pejabat maupun kepada masyarakat tanpa pandang bulu.
Menuntut agar dprd kabupaten pangandaran bisa mendorong pemerintah pusat untuk mengusut tuntas pembunuhan di tol cikampek.
Juga, lanjut Solehudin, DPRD kabupaten pangandaran, dalam menyambut bulan suci Ramadhan, mendukung penuh penertiban warung, kafe, warung remang-remang, dan tempat-tempat hiburan lainnya.
Dikarenakan keberadaan warung kafe, warung remang-remang dan tempat - tempat hiburan malam pada bulan ramadhan sangat mengganggu kekhusyu’an menjalankan ibadah puasa, maka, kami DPRD juga siap melakukan pengawasan dalam proses penertiban yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait, " tandasnya.
Terkait perda k3, dprd sudah menetapkannya, yang mana skpd tinggal mengimplementasikannya.
Untuk minuman keras, berdasarkan aturan dari pusat, tidak diperbolehkan membuat perda “pemberantasan minuman keras” yang diperbolehkan adalah “menertibkan peredaran minuman keras” dan dprd sudah membuat perda tersebut, tinggal skpd sebagai eksekutif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan mengimplementasikanya.
Terkait pembebasan habib rizieq, DPRD kabupaten pangandaran akan coba untuk menyuarakan pembebasan Habib Rizieq ke DPR RI
Terkait penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, tambah Solehudin, kami mendorong agar bupati mengeluarkan surat edaran, dan memberikan sanksi kepada para pelanggar.
Untuk pembunuhan di tol cikampek kami akan mendorong agar para penegak hukum untuk mengusutnya secara tuntas, " ucapnya. (Anton AS)