Investasi Gerakan Pertumbuhan Ekonomi 2021

    Investasi Gerakan Pertumbuhan Ekonomi 2021

    JAKARTA - Di tengah ketidakpastian akibat pandemi COVID-19, realisasi investasi langsung mencatatkan kinerja yang sangat baik. Realisasi investasi langsung kuartal II 2021 mencapai Rp223, 0 triliun atau tumbuh sebesar 16, 2 persen (year on year/yoy).

    Realisasi terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106, 2 triliun atau tumbuh 12, 7 persen (yoy) sementara Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$7.997, 5 juta atau sebesar Rp116, 8 triliun sesuai kurs APBN 2021 atau tumbuh sebesar 19, 6 persen (yoy). Nilai investasi langsung melanjutkan tren peningkatan yang telah melampaui level sebelum pandemi sejak kuartal I.

    Dalam keterangan tertulis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan bahwa kinerja investasi kuartal II tahun 2021 menunjukan perbaikan yang signifikan dalam menyerap investasi baik dari dalam maupun luar negeri, dibandingkan periode yang sama pada 2020 yang bertumbuh negatif.

    Hal ini didorong oleh kepercayaan investor bahwa Pemerintah tetap bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 maupun varian barunya. Sentimen positif juga berasal dari upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja yang diperkirakan memberikan kemudahan dan kepastian bagi para investor.

    Berdasarkan sektor usaha, realisasi PMA terbesar adalah Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (US$1, 8 miliar), Pertambangan (US$0, 9 miliar), Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi (US$0, 9 miliar), Listrik, Gas, dan Air (US$0, 8 miliar), dan Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (US$0, 7 miliar). Sedangkan realisasi PMDN terbesar adalah Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran (Rp20, 5 triliun), Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp14, 5 triliun), Listrik, Gas, dan Air (Rp11, 7 triliun), Konstruksi (Rp9, 9 triliun), dan Industri Makanan (Rp7, 1 triliun).

    Investasi yang cukup besar terjadi pada sektor padat karya seperti sektor perumahan dan sektor industri seperti industri manufaktur, logam dasar, dan makanan. Peningkatan investasi industri logam dasar terutama bersumber dari PMA atas pembangunan pabrik kendaraan listrik dan industri baterai yang sedang dikembangkan di Indonesia.

    Kinerja investasi di sektor industri diharapkan akan terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional ke depan, mengingat kontribusinya yang dominan terhadap PDB. Selain itu, sifat padat karya dari industri ini diharapkan menyerap tenaga kerja manusia dalam kondisi pandemi di tengah belum pulihnya sektor lain.

    Dari sisi lokasi proyek, provinsi dengan realisasi PMA peringkat 5 besar adalah Jawa Barat (US$1, 6 miliar), DKI Jakarta (US$1, 0 miliar), Maluku Utara (US$1, 0 miliar), Sulawesi Tengah (US$0, 5 miliar), dan Riau (US$0, 4 miliar).

    Sedangkan peringkat 5 besar realisasi PMDN adalah di Jawa Timur (Rp13, 9 triliun), Jawa Barat (Rp12, 1 triliun), DKI Jakarta (Rp11, 2 triliun), Banten (Rp10, 2 triliun), dan Jawa Tengah (Rp7, 8 triliun).

    Investasi akan terus bergerak ke arah luar Pulau Jawa, seiring dengan meningkatnya potensi industri hilirisasi. Hal ini industri hilir akan didorong untuk mendekati sumber barang tambang seperti, minyak dan gas. Sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong investasi yang inklusif, investasi di luar Jawa akan didorong hingga mencapai Rp113, 8 triliun pada 2021. Dengan proyeksi ini, proporsi luar Pulau Jawa akan lebih mendominasi, sebesar 51 persen dari nasional.

    Berdasarkan sumber negara, peringkat 5 besar realisasi PMA berasal dari Singapura (US$2, 1 miliar) dengan kontribusi mencapai 26, 4 persen dari total realisasi kuartal II 2021. Diikuti Hongkong, RRT (US$1, 4 miliar), Belanda (US$1, 1 miliar), Jepang (US$0, 7 miliar); dan R.R. Tiongkok (US$0, 6 miliar).

    Masuknya negara Eropa dan Amerika Serikat dalam 10 besar negara sumber investasi memberikan sinyal positif diversifikasi sumber investasi Indonesia selain dari negara-negara Asia.

    Perbaikan iklim berusaha sejalan dengan implementasi UU Cipta Kerja berikut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan akan terus memberikan kontribusi yang besar pada peningkatan investasi langsung di Indonesia.

    “Implementasi reformasi struktural terutama untuk kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja dan turunannya ini akan terus dipercepat agar manfaatnya segera dapat dirasakan oleh investor. Sehingga, investasi terus dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, ” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

    Dari sisi administrasi, contohnya, integrasi perizinan melalui Online Single Submission (OSS) akan dilakukan dalam waktu dekat untuk terus memangkas waktu pengurusan perizinan.(***)

    PMDN PMA
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Terpidana Rusmayul Anwar Dipastikan Dieksekusi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cooling System menjelang Pilkada tahun 2024
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Anggota Polsek Tirtajaya ajak Masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga Keamanan dilingkungan masyarakat pada malam hari

    Ikuti Kami