BOGOR, - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forkopimda menyepakati aturan buka tutup jalan di Jalan Jenderal Sudirman dari pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB setelah selama satu pekan ditutup demi mencegah penyebaran Covid-19 karena kerumunan.
Kesepakatan ini berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang mana dalam seminggu tidak terjadi kerumunan di jalan Jenderal Sudirman.
"Hasil evaluasinya selama dilakukan kebijakan itu situasi kondisi di Jenderal Sudirman kondusif alias tidak ada kerumunan, " ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, Rabu (20/1/2021).
Eko mengatakan, kebijakan ini juga sesuai dengan arahan Wali Kota Bogor, Kapolres Bogor Kota, Dandim 0606 Suryakencana yang mana kebijakan penutupan jalan total di malam hari diganti dengan penutupan situasional.
"Jika muncul kerumunan, petugas akan Mobile dan turun untuk menutup ruas jalan. Di dalamnya pun akan turun tim pemburu pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) menyisir kerumunan, " tegasnya.
Ia menerangkan, ketika situasi kondisi jalan kondusif dan tidak ada kerumunan, maka ruas jalan akan dibuka kembali. Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Jalan Sudirman saja, melainkan jalan lainnya jika memang terdapat kerumunan akan dilakukan penutupan.
"Semua kegiatan buka tutup di bawah kendali jajaran raya, dalam hal ini Satlantas, Dishub bagian tim crowd free road siap dukung dengan kekuatan personil dan sarana yang ada, " imbuhnya.
Danjen sapaan akrabnya menambahkan, masyarakat juga bisa turut aktif dan bisa melaporkan kepada Dishub dan Satpol PP jika melihat situasi jalan atau wilayah yang menjadi tempat kerumunan dan rawan penyebaran Covid-19.
Baca juga:
Kegiatan Pra TMMD 110 di Desa Tumanggal
|
“Kebijakan ini sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sampai 25 Januari 2021, " pungkasnya. (Prokompim/ Anisa)