Junimart Girsang: Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

    Junimart Girsang: Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

    PANGKALPINANG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan penjabat gubernur (Pj) tak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah. Menurutnya, Pj Gubernur yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi. Pihaknya akan membahas hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI tak hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI.   

    "Kalau ada Penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi, ” tegas Junimart, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel, Kamis (22/9/2022). 

    Untuk meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin, Komisi II DPR RI akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI. "Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj, " ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.   

    Menurutnya, untuk menanggapi masalah ini Menteri Dalam Negeri harus mengambil sikap bila Pj Gubernur suatu daerah masih ada yang rangkap jabatan.

    "Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan, " jelas Junimart.   

    Sementara itu di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Naziarto yang hadir mewakili Pj Gubernur dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI itu enggan untuk memberikan komentar saat ditanyakan terkait rangkap jabatan Pj Gubernur Babel. (ssb/sf)

    junimart girsang pdip dpr ri komisi ii babel esdm ridwan djamaluddin naziarto kemendagri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Pakisjaya Sambangi Logistik Pilkada Kantor Kecamatan Berikan Himbauan Kamtibmas
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Sumurkondang Gelar Cooling System Jelang Pilkada 2024 dan Cek Kolam Budidaya Ikan warga binaan
    17 Remaja Diamankan Dalam Semalam, Polisi Sita Senjata Tajam Usai Gagalkan Tawuran di Jakarta Barat
    Kuamang Kuning Tidak Goyah, 80 Persen Kemenangan Untuk 01 Dedy-Dayat

    Ikuti Kami