PEKANBARU - Gubernur Riau, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021.
Dan dari hasil penetapan UMK tersebut, 7 Kabupaten Kota menaikkan upah dengan bervariasi besarannya, sedangkan 5 Kabupaten Kota lainnya tidak menaikkan upah, sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja.
Ke-7 Kabupaten Kota yang menaikkan upah diantaranya, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Meranti Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk 5 Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK dan disamakan dengan UMK pada tahun 2020, diantaranya, Kota Pekanbaru Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli, mengatakan, kenaikan UMK di daerah ini berdasarkan penilaian dari Kabupaten Kota, dan kondisi yang terjadi saat ini.
Untuk daerah yang tidak baik juga berdasarkan kondisi pandemi covid-19, yang masih melanda. Dimana menyebabkan beberapa sektor pekerjaan jasa menurun drastis.
“Alasan tidak naik orang itu, berdasarkan situasi dan kondisi pada umumnya. Contoh Pekanbaru ini kota jasa, tentu akibat pandemi ini kan jasa agak berat. Beda kalau umpama di Bengkalis dia banyak perkebunan maka itu yang berbeda, Ingu perkebunan, dan lainnya.
"Diberikan kepada Kabupaten Kota untuk menilai kenaikan upah, ” ujar Jonli, Senin (23/11/2020). (***)