Kejati Bangka Belitung Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pada BRI Pangkalpinang

    Kejati Bangka Belitung Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pada BRI Pangkalpinang

    PANGKALPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menetapkan sepuluh tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur pada BRI Cabang Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir tahun 2017-2019.

    "Peran tersangka adalah sebagai debitur dari Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir telah bekerjasama dengan Sugianto alias Aloy untuk melakukan pinjaman kredit KMK tanpa didukung dengan kegiatan usaha yang jelas dan nilai agunan yang mencukupi, " kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johnny William Pardede didampingi Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Aspidsus, Ketut Winawa saat jumpa pers di ruang media center Kejati Babel, Selasa (2/3/2021).

    Asintel menyebutkan, sepuluh tersangka baru tersebut yakni, inisial TS dengan nomor penetapan PRINT-183/L.9/Fd.1/03/2021, inisial M nomor penetapan PRINT-184/L.9/Fd.1/03/2021, inisial SB nomor penetapan PRINT-185/L Fd.1/03/2021, inisial A nomor penetapan PRINT-186/L.9/Fd.1/03/2021, inisial NA nomor penetapan PRINT-187/L.9/Fd.1/03/2021.

    "Kemudian tersangka inisial SK nomor penetapan PRINT-188/L.9/Fd.1/03/2021, inisial EI nomor penetapan PRINT-195/L.9/Fd.1/03/2021, inisial SD nomor penetapan PRINT-196/L.9/Fd.1/03/2021, inisial I nomor penetapan PRINT-197/L.9/Fd.1/03/2021, inisial H nomor penetapan PRINT-198/L.9/Fd.1/03/2021, " urainya.

    Atas perbuatannya, ditegaskannya, sepuluh tersangka akan disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    "Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, " tandasnya.

    Sebelumnya, pada 10 Februari 2021 lalu, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka yakni, inisial JA berdasarkan print – 106/L.9/FD.1/02/2021, inisial GH berdasarkan print - 105/L.9/FD.1/02/2021, inisial AHP berdasarkan print – 107/L.9/FD.1/02/2021, dan inisial ATN berdasarkan print – 104/L.9/FD.1/02/2021. 

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Pembelian Biji Timah, Agat Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif

    Ikuti Kami