Ketua MA: Pimpinan-Hakim Agung Tak Perlu Dibukakan VIP Room Bandara!

    Ketua MA: Pimpinan-Hakim Agung Tak Perlu Dibukakan VIP Room Bandara!

    JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meminta para hakim agung untuk hidup sederhana. Seperti tidak dibukakan VIP Room di bandara hingga tidak menerima buah tangan dari bawahan.

    "Masalah kesederhanaan memang harus dimulai dari pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan badan peradilan. Dan itu memang jadi SOP kita, "  kata Prof Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    "Dan kami kalau ke daerah, sudah menyampaikan, tidak perlu dijamu, karena kami sudah punya surat tugas, punya dana, uang harian yang diberikan oleh negara untuk kita pakai makan, " sambung Prof Sunarto.

    Uang harian tersebut dipakai untuk biaya dinas, bukan untuk dibawa pulang.

    "Jadi bukan untuk dibawa pulang, diberikan kepada keluarga kita. Itulah standar yang kita gunakan, ” urai Prof Sunarto.

    Saat kunjungan ke daerah, Prof Sunarto juga berharap agar warga pengadilan tidak menjamu secara berlebihan. Selama 2 bulanan menjabat Ketua MA, Prof Sunarto langsung mempraktikkan hal itu. Di antaranya rombongan Pimpinan MA menaiki Toyota Hiace dalam kunjungan kerja. Saat ke Universitas Jember beberapa waktu lalu, Prof Sunarto juga tidak membawa keprotokoleran yang berarti. Begitu juga saat mengadakan acara di Solo tempo hari, Prof Sunarto menolak VIP Room bandara bagi pimpinan MA.

    “Tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak dibukakan VIP room di bandara. Tidak ada!” kata Prof Sunarto yang juga Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

    Prof Sunarto meminta kesederhanaan dimulai dari circle pimpinan MA terlebih dahulu. Dimulai dari hal-hal terkecil.

    "Kita harus memulai dari yang kecil-kecil kita benahi dulu. Dimulai dari saat ini, dan dimulai dari diri sendiri, yang kecil-kecil kita benahi. Tidak mungkin kita benahi yang besar kalau yang kecil tidak mampu kita selesaikan, " kata Prof Sunarto yang juga mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.

    Kinerja Putusan

    Dalam kesempatan itu, Prof Sunarto juga menyampaikan sepanjang 2024 ini telah memutus 30.763 perkara.

    “Hingga 20 Desember tahun 2024, jumlah beban perkara yang ditangani MA tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Terdiri dari perkara yang diterima 2024 sebanyak 30.965 perkara, dan sisa perkara tahun 2023 147 perkara, sampai dengan 20 desember 2024 MA telah memutus perkara 30.763 perkara, " ujar Prof Sunarto.

    "Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98, 88%, " sambung Prof Sunarto.

    Ketua MA juga melaporkan capaian minutasi perkara kurun 2024.

    "Sepanjang tahun 2024 MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6, 66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 yang diselesaikan di tahun 2024, sebanyak 96, 52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu yaitu kurang 3 bulan sejak perkara diputus, " beber Prof Sunarto. (asp)

    prof sunarto ketua mahkamah agung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Eksternal Perma No. 6 Tahun...

    Berita terkait