Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Takkkalala Luwu Utara Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Takkkalala Luwu Utara Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

    LUWU UTARA - Nasryanti, mantan Kepala Desa (Kades) Takkalala, kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dana desa mencapai Rp 281 juta pada tahun 2017 lalu

    Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara A.Vickariaz, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/04/2021) kemarin

    "Iya benar, berdasarkan hasil putusan dari pengadilan Tipikor Makassar Nasryanti dijatuhi hukuman Satu tahun penjara. Kemungkinan pertimbangan memutus karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, " ujar A.Vickariaz 

    Vickariaz menjelaskan bahwa hasil temuan Inspektorat, sebanyak 281 juta kerugian Negara yang diduga dikorupsi oleh kades Takkalala Nasryanti.

    "Dari hasil temuan sebanyak 281 juta kerugian Negara, namun sudah ada dikembalikan sebanyak 200 juta, " jelasnya 

    Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya Dia sudah mau melakukan eksekusi untuk penahanan Nasryanti, tapi belum ada salinan putusan dari pengadilan

    "Kami sudah mau lakukan penahanan terhadap Nasryanti, tapi salinan putusan lengkapnya dari pengadilan Tipikor belum kami terima secara lengkap sebagai dasar untuk melakukan eksekusi, " kuncinya

    Diketahui Tipikor Polres Luwu Utara menetapkan mantan Kepala Desa Takkalala, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu utara Nasryanti, sebagai tersangka Kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 pada hari Kamis (05/09/2019).(ril)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Rumah, satu Kios di Desa Tolowata dan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami