KPAI Lakukan Pengawasan Sekolah Ujicoba PTM

    KPAI Lakukan Pengawasan Sekolah Ujicoba PTM

    JAKARTA--Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 336 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan ujicoba terbatas Pembelajaran Campuran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat, sebanyak  85 sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang lolos dalam verikasi untuk menyelenggarakan PTM, baik sekolah negeri maupun swasta;

    Ujicoba PTM terbatas di DKI Jakarta  berlangsung pada 7 April 2021 selama sekitar 3 jam per hari, namun kemudian pada bulan ramadhan terjadi pengurangan lamanya jam belajar, yang semula 3 jam per hari menjadi hanya 2 jam saja per hari.

    Sebelum melaksanakan piloting ujicoba PTM secara terbatas, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan beberapa kali rapat yang juga mengundang KPAI, IDAI dan stakeholder terkait untuk dimintai pendapat atau masukan. Bahkan, rapat terakhir dihadiri juga oleh Gubenur DKI Jakarta, perwakilan Kemdikbud dan Kementerian Agama RI.

    Sejak Januari 2021, sebelum  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada 7 April 2021, KPAI sudah melakukan pengawasan penyiapan buka sekolah pada sejumlah sekolah di DKI Jakarta, diantaranya SMKN 63 dan SMKN 57 Jakarta Selatan, SMKN 26 Jakarta Timur, SMKN 16 Jakarta Pusat, SMPN 30 Jakarta Utara dan SMPN 106 Jakarta Timur.   Namun, keenam sekolah tersebut tidak masuk dalam daftar sekolah piloting ujicoba PTM secara terbatas.

    Berdasarkan pemantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari daftar piloting tersebut menunjukkan bahwa jenjang pendidikan SD yang terbanyak mengikuti ujicoba PTM ,   dan SMA yang paling sedikit, bahkan tidak ada SMA Negeri yang ikut dalam piloting ujicoba PTM secara terbatas di DKI Jakarta. 

    Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, tercatat ada lima (5) SMA swasta, satu (1) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan satu (1) Madrasah Aliyah Swasta. Adapun Madrasah yang mengikuti ujicoba PTM ada enam (6), mulai dari jenjang MI, MTs sampai MA.

    ”Pihak Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta sudah meminta KPAI melakukan pengawasan ke enam (6) madarasah yang melakukan ujicoba PTM. Rencananya pada Senin (19/4) KPAI akan pengawasan ke MTs Negeri 32 Jakarta”, ungkap Retno, Sabtu (17/4/2021)

    Pada Jumat, 16 April 2021, Retno Listyarti (Komisioner KPAI) beserta tim melakukan pengawasan langsung ke sekolah yang melakukan ujicoba PTM secara terbatas di DKI Jakarta, yaitu dimulai dengan pengawasan langsung ke  SD Negeri Kenari 08, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat wilayah 2.

    Adapun hasil pengawasan adalah sebagai berikut :

    1.Secara umum, SDN Kenari 08 Jakarta Pusat sudah siap. Pihak sekolah telah  menyiapkan infrastruktur pendukung PTM, seperti menambah jumlah wastafel di lingkungan sekolah. Ada 4 wastafel baru  di dekat pintu gerbang, lengkap dengan sabun cair untuk cuci tangan, hanya saja tidak disediankan tisu untuk mengeringkan tangan yang basah. Wastafel ada di lantai satu (1) hingga lantai tiga (3) Menyiap handsanitizer, disinfektan ruangan, fiekd shield, dll.

    2.SDN Kenari 08 Jakarta Pusat sudah menyiapkan ruang isolasi sementara untuk warga sekolah yang kedapatan suhunya di atas 37, 3 derajat. Sayangnya ruang isolasi sementara letaknya jauh ke dalam lingkungan sekolah, bahkan terletak di sebelah UKS, seharusnya ruang isolasi sementera terletak di depan, dekat pintu gerbang.  Pihak sekolah akan memindahkan ruang isolasi ke dekat pintu gerbang sekolah. Saat ke ruang UKS, KPAI bertemu dengan  tenaga medis (dokter) yang berjaga hingga anak-anak bubar sekolah;

    3.SDN Kenari 08 Jakarta Pusat, sudah menata ruang guru dengan baik. sudah melakukan jaga jarak dengan posisi yang aman antara 1 sampai 1, 5 meter.

    4.Ruang perpustakaan belum ada pembenahan terkait Protokol Kesehatan/SOP seperti jaga jarak dan tempat cuci tangan di depan perpustakaan, namun pihak sekolah akan menyiapkan segera jelang PTM serentak pada Juli 2021 nanti, karena saat ini ruang perpustakaan belum digunakan siswa;

    5.SDN Kenari 08 Jakarta Pusat sudah membentuk tim gugus tugas covid-19 tingkat sekolah, namun belum melakukan  MoU dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk membantu sekolah dalam situasi darurat, umpamanya jika ada warga sekolah yang memiliki suhu tubuh di atas 37, 3 derajat, atau ada yang pingsan saat sedang PTM di sekolah;

    6.Awalnya ujicoba PTM terbatas di SDN Kenari 08 Jakarta Pusat dilakukan selama 3 jam tanpa istirahat, namun kemungkinan akan ada evaluasi, mengingat para guru kelas merasa sangat kelelahan jika 3 jam tanpa jeda istirahat. Maklum saja untuk  jenjang SD bukan guru mata pelajaran, tetapi guru kelas yang mengajarkan semua mata pelajaran. Apalagi guru-guru ini masih juga harus melayani PJJ sebagian anak di kelasnya, sehingga hal ini sangat menguras tenaga para wali kelas atau guru kelas tersebut;

    7.Jumlah  peserta didik yang  mengikuti PTM hanya 83 anak dari 501 peserta didik (artinya kurang dari 20% dari jumlah peserta didik).  Peserta didik juga  masuk bergantian antara kelas 4, 5 dan 6.  Misalnya, saat kelas 4 PTM, maka kelas 5 dan 6 PJJ. Sementara ini Kelas 1-3 SD belum ikut ujicoba PTM, karena dinilai masuih riskan. Hal ini memudahkan pemantauan para guru terhadap kepatuhan peserta didik dalam menjalankan protocol kesehatan/SOP AKB di sekolah;

    8.Pihak sekolah telah mengatur waktu kepulangan tiap kelas, namun jedanya terlalu pendek (3 menit), sehingga saat pulang sekolah. Dari pemantauan KPAI di lapngan. menimbulkan penumpukan di pintu gerbang, karena banyak orangtua yang terlambat menjemput anaknya;

    9.Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SDN Kenari 08 Jakarta Pusat sudah di vaksin, ada yang sudah divaksin dua (2) kali da nada juga yang baru vaksin satu (1) kali. Tidak ada pendidik dan Tenaga kependidikan yang menolak di vaksin.

    Terkait hal itu KPAI memberikan rekomendasi sebagai berikut :

    1.Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM, dimana sekolah wajib diberikan edukasi dan  arahan dalam penyusunan protocol kesehatan/SOP Adaptasi kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37, 3 derajat  atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung;

    2.KPAI mengapresiasi ujicoba PTM terbatas di provinsi DKI Jakarta hanya  dilakukan pada sedikit sekolah yaitu sebanyak 85 sekolah dari ribuan sekolah yang ada. Selain itu hanya sekitar seperlima jumlah siswa yang mengikuti PTM secara terbatas, Hanya siswa kelas 4-6 yang mengikuti ujicoba PTM untuk jenjang SD, sedangkan siswa kelas 1-3 SD belum dilibatakan dalam PTM, karena tidak mudah mendidik anak-anak dengan kebiasaan baru di sekolah saat masih masa pandemic covid-19.

    3.KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengujicoba PTM peserta didik di kelas bawah jenjang SD dan PAUD sebelum dipastikan bahwa peserta didik kelas 4-6 sudah mampu patuh pada protocol kesehatan. Terlalu riskan menguji coba PTM pada peserta didik  kelas 1-3 SD, apalagi peserta di jenjang PAUD;

    4.KPAI juga mengapresiasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga membuka layanan pengaduan terkait ujicoba PTM terbatas sebagai wujud partisipasi public. Selain itu,   juga akan mengevaluasi jalannya PTM terbatas per dua minggu.

    5.KPAI akan memberikan catatan dan rekomendasi dari sekolah-sekolah di DKI Jakarta yang diawasi KPAI.  Untuk pengawasan di SDN Kenari 08 Jakarta, ibeberapa catatan lapangan yang ditemukan KPAI saat ujicoba PTM secara terbatas perlu menjadi dasar evaluasi perbaikan kedepannya, seperti :

    (a) letak ruang isolasi harus dipindah dekat pintu gerbang;

    (b) perlu ada jeda istirahat dari  lamanya belajar  3 jam tanpa isirahat di jenjang SD karena melelahkan guru kelasnya;

    (c) perlu dievaluasi juga untuk mengatasi kelelahan guru ketika harus melayani PTM dan juga PJJ;

    (d) penggunaan masker di dalam semestinya sudah cukup, dengan catatan tidak boleh dilepas atau diturunkan ke dagu, sehingga tidak perlu mengenakan field shield  karena menimbulkan kekurangan nyamanan bagi para siswa SD;

    (e) perlu ada nota kesepahaman antara pihak sekolah dengan fasilitas kesehatan terdekat dengan sekolah untuk membantu mengatasi kondisi darurat;

    (f) perlu ada evaluasi jam masuk dan jam pulang agar tidak tertumpuk (menimbulkan kerumunan), jeda yang dilakukan antara kelas yang pertama dengan kelas berikutnya hanya 3 menit, sehingga tertumpuk saat pulang dan anak-anak belum dijemput.

    Hal ini perlu dievaluasi agar  jedanya dibuat lebih panjang. dan harus diingatkan para orangtua tidak terlambat menjemput anaknya pada jam yang telah ditentukan.

    ”Peran dan kesiapan orangtua sangat penting demi melindungi anak-anak dari penularan covid 19”, kata Retno.(hy)

     

     

     

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Cerdaskan Anak Bangsa,Korem 071/Wijayakusuma...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Atas Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Polsek Licin Bagikan Makanan Gratis di TPS
    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen

    Ikuti Kami