JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi meminta kabar baik atau angin surga yang disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan sampai kemudian menjadi hoaks. Menurutnya, angin surga ini harus sampai dan menjadi penyejuk akan harapan bagi para PPPK berkenaan dengan status kepegawaian mereka ke depannya.
“Hari ini kita pahami mereka (guru honorer) berjuang itu cukup luar biasa untuk menjalankan amanat konstitusi kita, mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah ini yang harus kita berikan pemahaman kepada banyaknya kepala-kepala daerah untuk bisa melaksanakan kewajibannya, sehingga apa yang disampaikan di tataran pusat itu bisa diimplementasikan dan dijalankan pada tataran daerah, ” ujar Kadafi dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Formasi GTK-PPPK 2022 Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dalam rapat ini Komisi X DPR RI mengundang Dirjen GTK Kemendikbud Ristek RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kemendagri RI, Deputi Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN RB RI, dan Kepala BKN RI. Rapat tersebut membahas Evaluasi hasil seleksi Guru PPPK dan kajian/skema penyelesaian formasi GTK PPPK.
Terkait permasalahan mengenai penempatan masih banyaknya guru yang belum memiliki posisi serta kebutuhan daerah terkait beberapa mata pelajaran yang sebelumnya belum terakomodir, dalam rapat tersebut, terungkap pemerintah daerah mengusulkan formasi sebanyak 131.239 (17, 3 persen) dari 758.018 total kebutuhan formasi 2022. Formasi usulan tersebut sudah termasuk guru agama sebanyak 39.008 (16, 7 persen) dari 233.955 kebutuhan, guru seni budaya (mencakup muatan lokal, bahasa daerah dan kesenian sebanyak 2330 (23, 2 persen) dari 10.047 kebutuhan, guru PJOK sebanyak 11.111 (16, 3 persen) dari 68145 kebutuhan dan guru kelas TK sebanyak 664 (28, 4 persen) dari 2340 kebutuhan.
Kadafi mengatakan, dirinya mencatat ada 191 pemda yang belum mengusulkan formasi sama sekali. Menurutnya, hal itu berarti dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi, sehingga hampir 37 persen pemda belum mengusulkan formasi sama sekali. Sehingga dirinya mengusulkan untuk dilakukan pengklasteran dalam implementasinya sehingga meminimalisir misinformation dan diharapkan kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.
“Artinya (daerah) masih belum paham, mungkin lebih baik ke depan sistemnya diklasterkan. Misalnya Sumatera, di-kelarin dulu sehari itu. Apa yang mau ditanya itu biar jelas, ” imbuh Kadafi.
Selain itu, Kadafi berharap tidak ada lagi penundaan dalam pelaksanaannya. Terlebih, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (F-FKB) tersebut cukup menyayangkan mengingat banyak peserta yang sudah lulus tahap 1 dan tahap 2 namun nasibnya masih menggantung. Padahal mereka sudah bahagia dengan kelulusannya.
Berkenaan dengan pengangkatan guru PPPK, ia mengungkapkan di lapangan ditemukan pula permasalahan yang terjadi di sekolah swasta. Kadafi menjelaskan, banyak guru-guru dari sekolah swasta yang berpindah karena lulusnya dari tahap 1 dan 2, sehingga sekolah tersebut kekurangan tenaga pengajar. Dirinya berharap, Kemendikbud Ristek dapat membuat suatu kebijakan sehingga guru dapat kembali ke sekolah asal.
“Nah ini menjadi pemikiran kita bersama jangan sampai nanti kita menyelesaikan satu masalah tapi kita menimbulkan banyak masalah-masalah lainnya. Karena di sekolah sekolah swasta ini tanggung jawabnya juga sama. Siswanya juga luar biasa banyaknya, nah ini menjadi catatan atau PR kita bersama, ” tandas Kadafi.
Di akhir, dirinya berharap, agar “angin surga” yang sudah terang benderang tersebut bisa dirasakan secara langsung oleh guru guru PPPK.
“Mudah mudahan angin surga yang sudah terang benderang ini, surganya sudah jelas, bisa dirasakan oleh seluruh guru-guru PPPK dan memberi semangat baru untuk teman teman guru honorer untuk mempersiapkan diri lebih matang lagi agar bisa lulus diseleksi PPPK berikutnya, “ pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I tersebut. (hal/sf)