JEMBER - Upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember terus dilakukan, petugas gabungan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, lakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Protkes), pada Selasa 20/04/2021 di ruas jalan Jember Bondowoso.
Petugas dari TNI unsur Kodim 0824/Jember, Polri dari Polres Jember, Satpol PP Pemkab Jember, dan personel Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember melakukan pencermatan terhadap pengendara yang melintas di ruas.jalan tersebut.
Menurut Danramil 0824/02 Arjasa Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, yang berhasil kami wawancarai menyatakan, bahwa pada kegiatan tersebut pada intinya kita tetap mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, melalui sosialisasi dan operasi penindakan terhadap masyarakat yang melanggar.
Ada 30 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat melakukan kegiatan diluar dan berikan sanksi denda dan ada pula sanksi kerja sosial. Kata Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo.
Baca juga:
Warga Tumanggal Siapkan Posko Peliputan TMMD
|
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersbeut, menyampaikan apresiasinya kepada petugas gabungan yang melakukan operasi yustisi tersebut, yang telah menindak sekitar 30 orang pelanggar.
Sekali lagi kepada masyarakat, saya menghimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19, jangan abai, agar Covid 19 segera hilang dari Kabupaten Jember Khusunya dan Indonesia pada umumnya. (Siswandi)