Pelayanan Publik Meningkat, Kemenkumham RI Kembali Raih Penghargaan

    Pelayanan Publik Meningkat, Kemenkumham RI Kembali Raih Penghargaan
    Kemenkumham RI mendapatkan Penghargaan dari Kementerian PANRB

    JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik predikat A atau Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada Selasa (8/3/2022) di InterContinental Hotel Jakarta. 

    Penghargaan diberikan atas keberhasilan Menteri Yasonna membina pelayanan publik yang berkualitas pada Unit-unit Pelayanan Publik di jajaran Kementerian Hukum dan HAM. 

    Selama tahun 2021, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi pada Unit Pelayanan Publik terpilih dari 84 Kementerian/Lembaga dan 548 instansi pemerintah daerah. Kemenkumham merupakan satu dari 17 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan predikat A atau pelayanan prima. 

    Pada momen tersebut, terdapat juga salah satu Unit Kerja yang mendapat penghargaan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. 

    Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham selalu mengutamakan kepentingan publik dalam pelaksanaan pelayanannya. Terdapat enam aspek yang didorong untuk memberikan pelayanan prima, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. 

    “Kebijakan pelayanan di tengah pandemi, khususnya di berbagai bidang Unit Pelayanan Publik terus kami perbarui. Pelayanan kepada WNI dan WNA dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pemanfaatan teknologi sehingga lebih efektif dan efisien, ” kata Yasonna. 

    Yasonna menjelaskan, Kemenkumham terus membangun budaya berinovasi, memanfaatkan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. 

    “Kemenkumham harus adaptif dengan kemajuan teknologi. Terus lakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, ” tutur Yasonna. 

    Sejak tahun 2021 hingga 2022 Kemenkumham telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan, seperti di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), maupun Pemasyarakatan. 

    “Kami telah mengeluarkan berbagai inovasi pelayanan publik. Imigrasi punya M-Paspor. KI meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang pelayanannya hanya hitungan menit. Kemudian AHU memiliki layanan Perseroan Perorangan, hingga Pemasyarakatan kami ganti kunjungan fisik dengan video call untuk mencegah penularan Covid-19, ” kata Yasonna. 

    Adapun penghargaan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto yang mewakili Menteri Yasonna. 

    Pemberian penghargaan pelayanan publik ini merupakan inisiasi Kementerian PANRB untuk memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. 

    Penghargaan PANRB bukan yang pertama diterima Yasonna di awal tahun ini. Sebelumnya, Yasonna telah menerima Kaanib ng Bayan Award dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte di bulan Februari. 

    Yasonna dinilai telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap komunitas warga Filipina di Indonesia melalui kebijakan keimigrasian pada masa pandemi Covid-19.

    (N.Son/*)

    Jakarta Kemenkumham ri
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Transformasi TPK Bitung Raup Pertumbuhan Kinerja Positif
    Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan Minimarket pada malam hari melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok, Laksanakan Pengamanan Logistik Pilkada Di Gudang PPK Kec.Kutawaluya  
    Anggota Polsek Batujaya ajak Masyarakat Desa Segarjaya Ciptakan Keamanan di Lingkungan Masyarakat melalui kegiatan Ngawangkong
    Pelindo Regional 4 Ajak Jurnalis Kunjungi Pelabuhan di Bitung

    Ikuti Kami