Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Jelaskan Aturan Remisi, Asimilasi, dan Integrasi pada Narapidana Terorisme

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Jelaskan Aturan Remisi, Asimilasi, dan Integrasi pada Narapidana Terorisme
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Jelaskan Aturan Remisi, Asimilasi, dan Integrasi pada Narapidana Terorisme

    Nusakambangan - Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) memiliki sejumlah hak yang pelaksanaannya diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diantaranya hak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan, Senin (28/11/2022).
    Selain hak-hak tersebut, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Syarat tertentu yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
    Seorang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Bapas Nusakambangan bernama Nurul menjelaskan kepada RK narapidana terorisme bahwa untuk mendapat remisi narapidana terorisme selain memenuhi persyaratan tertentu juga memenuhi persyaratan yang tertera pada pasal 8 Permenkumham nomor 7 tahun 2022 sebagai berikut:
    a. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau BNPT.
    b. Menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi WNI atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana WNA.

    “Remisi tidak akan diberikan pada narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda”, ungkap Nurul menambahkan.
    Lebih lanjut, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

    #nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Membelah Lembah Sunyi, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami