Pentingnya Kelayakan Penjamin dalam Program Reintegrasi Klien Bapas Nusakambangan

    Pentingnya Kelayakan Penjamin dalam Program Reintegrasi Klien Bapas Nusakambangan
    Pentingnya Kelayakan Penjamin dalam Program Reintegrasi Klien Bapas Nusakambangan

    Nusakambangan - Kelayakan penjamin merupakan unsur penting dalam pengusulan program re-integrasi untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kesanggupan dari penjamin inilah yang nantinya dijadikan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan dalam kelengkapan berkas pengusulan program reintegrasi yang bersangkutan. Tak terkecuali OP, penjamin WBP Lapas Cilacap, yang merupakan anak kandungnya. Penjamin yang bertempat tinggal di Desa Bojong, Kawunganten, Kabupaten Cilacap ini menyambut baik kedatangan pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah saat berkunjung ke rumahnya untuk melakukan penggalian data terkait penelitian kemasyarakatan untuk usulan program Cuti Bersyarat (CB), Selasa (03/01/2022).

    “Saya sudah menunggu kedatangan Bapak, saya selaku anak kandung siap membantu dan mengikuti arahan bapak demi kebaikan ayah saya biar cepat keluar dari Lapas Cilacap, ” ucap OP, penjamin WBP selaku anak kandung klien.

    Bertempat di rumah ayah kandungnya, penjamin menceritakan keseharian WBP saat berada di lingkungan rumah. Kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, penjamin menyatakan akan ikut serta mengawasi dan membimbing klien jika nantinya program Cuti Bersyarat (CB) diberikan kepada klien yang terjerat tindak pidana perjudian.

    “Ayah saya memang salah dan sudah menjalani konsekuensinya. Maka saya dan keluarga siap bertanggungjawab penuh dan siap membantu ayah saya jika dapat program reintegrasi. Semoga ini menjadi pelajaran berharga keluarga kami dan berharap ayah cepat bergabung kembali dengan keluarga, ” ujar OP, anak kandung klien sambil menitikan air mata.

    Senada dengan pernyataan keluarga penjamin, aparat desa yang diwakili oleh ketua RT Dusun Nusadadi, Desa Bojong, Saebani, mengatakan bahwa pihaknya juga bersedia membantu keluarga penjamin untuk mengawasi dan membimbing klien jika nanti menjalani program Cuti Bersyarat (CB) di wilayah Desa Bojong, Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

    “Warga desa pasti gotong-royong membantu Pak AS saat nanti kembali berbaur ditengah masyarakat. Kami sebenarnya juga sedang mengalakan program untuk mengurangi kegiatan perjudian di daerah kami, ” ungkap Saebani.

    Melalui koordinasi dengan perangkat desa dan penjamin, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan diharapkan lebih mudah melakukan pengawasan dan pemberian program pembinaan dan kebutuhan yang tepat untuk kliennya nanti. 

    “Saat saya melakukan penggalian data di Lapas Cilacap, Pak AS ini sudah menunjukkan perubahan perilaku ke arah lebih baik, dan sudah memiliki rencana untuk membuka usaha gorengan di depan rumah. Saya minta nanti dukungan modal dari keluarga untuk mengisi aktivitas selama menjalani program reintegrasi jika usulannya disetujui, ” jelas Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
    Selain itu, kegiatan kunjungan rumah oleh Pembimbing kemasyarakatan juga bermanfaat sebagai sosialisasi peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk klien pemasyarakatan, agar sikap perilaku menjadi lebih baik dan dapat kembali diterima ditengah masyarakat.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Terpidana Mati Mahir Bikin Taman Cantik...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait