JAKARTA - Pertemuan the 24th Session of the Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) telah dihelat pada 2-6 November 2020 secara virtual. Sedianya Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tahunan IOTC ini.
Namun, adanya pandemi Covid-19 maka seluruh rangkaian pertemuan diselenggarakan secara daring. Pertemuan tersebut menegaskan posisi Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan perikanan tuna regional khususnya di kawasan Samudera Hindia.
Beberapa isu penting yang dikawal Indonesia dalam pertemuan tersebut adalah pengelolaan tuna madidihang atau yellowfin tuna. Khususnya terkait implementasi Resolusi 2019/01 On an Interim Plan for Rebuilding the Indian Ocean Yellowfin Tuna Stock in the IOTC Area of Competence serta adanya perbedaan data (data discrepancy) antara data yang disampaikan oleh Indonesia pada laporan tahunan dengan data yang dimiliki IOTC (IOTC Datasets).
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam arahannya menyampaikan Indonesia perlu meminta klarifikasi dari IOTC terkait penyebab perbedaan data tersebut mengingat data merupakan komponen yang krusial dalam pengelolaan perikanan.
Terlebih lagi, data tersebut akan digunakan dalam penentuan alokasi penangkapan ikan di Samudera Hindia yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan kriteria alokasi.
Apabila data tersebut tidak dikawal pengumpulan dan penggunaannya, dikhawatirkan akan merugikan negara-negara anggota IOTC dan tujuan pengelolaan perikanan tidak terlaksana dengan baik.
"Sidang tahunan IOTC akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan terkait penentuan kriteria alokasi dan implementasi Resolusi 2019/01. Hasil tersebut perlu kita kawal dan tindaklanjuti sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan posisi Indonesia dalam pengelolaan tuna khususnya di IOTC, " ujar Zaini dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020)
Ia menilai partisipasi aktif Indonesia pada IOTC sangat penting bagi pengelolaan hasil tangkapan tuna khususnya di kawasan Samudera Hindia.
Hal ini juga sebagai bentuk pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sementara itu Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Trian Yunanda yang menjadi ketua Delri pada sidang IOTC menerangkan hasil pertemuan internasional ini memberi pengaruh yang sangat signifikan bagi keberlanjutan pengelolaan tuna di kawasan Samudera Hindia. Khususnya terkait tangkapan tuna madidihang yang sudah berstatus overfished and subject to overfishing.
"Hasil sidang tahunan IOTC tahun ini memutuskan adanya pertemuan khusus (special session) di tahun 2021 untuk membahas implementasi dan revisi Resolusi 2019/01 karena tahun ini pembahasan tidak dapat dilakukan secara komprehensif mengingat pertemuan dilakukan secara virtual. Selain itu disetujui untuk melakukan tiga kali pertemuan Technical Committee on Allocation Criteria di tahun 2021 untuk membahas kriteria alokasi tuna di Samudera Hindia, " tambahnya.
Ia menerangkan kriteria alokasi diharapkan dapat memenuhi aspek keberadilan (fairness) dan memperhatikan kepentingan developing coastal state. Selain itu juga memenuhi unsur sosial ekonomi dan tingkat kepatuhan negara anggota dan kerja sama non anggota.
Dalam pertemuan ini Indonesia juga menjadi co-sponsor untuk dua proposal yaitu pemilihan Executive Secretary IOTC, Consultation Towards the Development of a Proposal for a Permanent Procedure to Select the Executive Secretary dan Proposal on a Management Procedure for Yellowfin Tuna in the IOTC Area of Competence bersama dengan Australia, Maladewa, Afrika Selatan dan Uni Eropa.
Dalam hal pengelolaan tuna dan spesies sejenis tuna di Samudera Hindia, RFMO (Regional Fisheries Management Organization) yang mengelola adalah IOTC. Indonesia menjadi negara anggota (contracting party) pada IOTC sejak tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Pengesahan Agreement for the Establishment of the Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia). Saat ini IOTC terdiri dari 31 negara anggota penuh. (***)