PK Bapas Nusakambangan melaksanakan assessment untuk memenuhi hak WBP

    PK Bapas Nusakambangan melaksanakan assessment untuk memenuhi hak WBP
    PK Bapas Nusakambangan melaksanakan assessment untuk memenuhi hak WBP

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan assessmen penurunan tingkat resiko di Lapas Kelas IIA Besi. Assessmen ini dilaksanakan sebagai salaha satu syarat untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yaitu pemberian Remisi. Sebanyak 3 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan pengumpulan data untuk pembuatan laporan assessment penurunan tingkat risiko untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu Remisi
    Remisi sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    Salah satu syarat tersebut adalah penurunan tingkat risiko yang dapat diukur melalui Asesmen yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
    Sesuai pada pasal 10 Ayat (1) bagian b Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi : “Selain hak sebagaimana dimaksud alam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi.” Dimana persyaratan terntentu yang dimaksud tersebut adalah : Berkelakuan baik, Aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko. Sesuai dengan Pasal 10 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemsyarakatan.
    Ceres salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Pertama yang sedang melakukan assessment terhadap seorang warga binaan menjelaskan kepada WBP bahwa penggalian data yang dilaksanakan adalah untuk penyusunan laporan assessment penurunan risiko. Ceres menyampaikan agar WBP terbuka selama proses penggalian data agar hasil yang didapatkan faktual sesuai dengan kondisi di lapangan.
    “Selamat pagi mas, perkenalkan saya ceres PK Bapas Nusakambangan. Pada kesempatan kali ini saya akan melakukan penggalian data untuk penyusunan assessment penurunan tingkat risiko. Saya harap selama dalam proses penggalian data, mas terbuka untuk menyampaikan informasi dan kondisi yang dihadapi mas sekarang agar hasil yang didapatkan dapat sesuai dengan yang diharapkan.” Pesan Ceres Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Nusakambangan dalam membuka proses wawancara dengan salah satu WBP.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Struktural Lapas Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami