Bima NTB - Polres Kabupaten Bima berhasil menangani dua kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2021 dan mengamankan 15 orang tersangka.
Dua kasus itu yaitu perjudian dan minuman keras di wilayah Kabupaten Bima. Dari 15 tersangka, 3 di antaranya pelaku kasus miras dan 12 tersangka lainnya kasus perjudian.
"15 tersangka tersebut diamankan dari enam TKP berbeda, " ungkap Kapolres Bima.
Adapun lima TKP adalah di Desa Talabiu yaitu kasus perjudian kartu Remi, dari TKP tersebut polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti Rp 490.000.
Sementara TKP ke dua di Desa Roka, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 321.000 dan sepasang kartu domino.
Di TKP ke tiga yaitu di Desa Risa, polisi hanya menangkap satu tersangka. Satu tersangka juga diamankan beserta satu lembar kertas dobel folio bertuliskan angka serta uang tunai di TKP ke empat di Donggo Bolo.
Sementara TKP lainnya adalah di Desa Tente Woha, di lokasi tersebut polisi juga menangkap satu tersangka beserta potongan kertas yang bertuliskan angka dan uang tunai Rp 280.000.
Selain itu, polisi menangkap dan mengamankan tiga tersangka kasus miras di Desa Talabiu dengan barang bukti 72 botol miras jenis Bir. Sementara di TKP Desa Naru polisi mengamankan 60 botol miras jenis Bir dan satu tersangka lainnya dengan barang bukti empat botol Aqua besar miras jenis arak Tuban.
Dari hasil Operasi Pekat Rinjani yang dilaksanakan oleh Polres Bima dengan total 15 tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus miras diproses sesuai Perda nomor 5 tahun 2013 tentang memproduksi, menjual, mengangkut, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Para tersangka kini ditahan di rutan Polres Bima untuk disidik lebih lanjut.(Adbravo)