Polres Brebes Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Hingga Tewas Di Banjarharjo

    Polres Brebes Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Hingga Tewas Di Banjarharjo

    BREBES~ Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jateng gelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan TKP di Kecamatan Banjarharjo, Kamis (15/04/2021).

    Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian yakni tepatnya di pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Kecamatan Banjarharjo. Dalam reka ulang tersebut, ketiga pelaku memerankan 15 adegan. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial HB (26), F (20) dan AN (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Banjarharjo.

    Dalam reka adegan pertama, diketahui para pelaku yang berhasil diamankan sempat berpesta minuman keras (miras). Tidak berselang lama, para pelaku pindah tempat tongkrongan dari pinggir jalan raya ke tempat pengisian BBM yang menjadi lokasi penganiayaan hingga korban meninggal.

    Di lokasi kejadian, korban sempat lewat (jalan kaki) di depan rombongan para pelaku yang sedang duduk. Merasa terganggu, salah seorang pelaku lantas memukul korban di belakang kantor tempat pengisian BBM. Diketahui, sejumlah pelaku secara bergantian memukuli korban.

    Korban tidak berdaya karena banyak mengeluarkan darah dari mulutnya. Mengetahui hal tersebut, para pelaku lantas meninggalkan korban di lokasi kejadian. Tidak berselang lama, salah seorang saksi yang mengetahui kejadian itu lantas membawa korban ke rumah sakit terdekat.

    “Tadi dari hasil reka adegan, para pelaku ini melakukan kurang lebih 15 adegan, ” ujar Kapolsek Banjarharjo Iptu Teguh Iswanto di lokasi reka ulang.

    Kapolsek menjelaskan dari hasil keterangan pelaku yang tertangkap, motif perbuatannya itu adalah karena sepeda motor milik salah seorang pelaku dijual oleh korban. Uangnya tidak diberikan ke pelaku sehingga pelaku kesal dan penganiayaan yang berujung korban meninggal terjadi.

    “Total ada enam pelaku. Dari enam itu berhasil kita amankan sebanyak tiga pelaku dan tiga pelaku lainnya masih buron, Para pelaku ini dikenakan Pasal 170, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun, ” imbuh Kapolsek.

    Selain dari pihak kepolisian, kejaksaan negeri Brebes juga hadir menyaksikan proses rekonstruksi kejadian yang menewaskan Korban akhir maret lalu.

     (Hms/Agung)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Kompak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kradenan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Strengthening Bonds: Mamba Residents Embrace Habema's Social Communication Initiative
    Upholding Unity: Habema Soldiers Repaint Walls Defaced with Morning Star Symbols
    Celebrating Compassion: Habema Soldiers Distribute Essential Supplies to Mbua Residents
    Bhabinkamtibmas Desa Balad, Laksanakan Pengamanan Giat Masyarakat Di Desa Binaannya
    Peran Strategis TNI: Wujudkan Papua Sejahtera dan Aman dari Ancaman

    Ikuti Kami