Rektor UNEJ Bebas Tugaskan Dosen RH Terjerat Kasus Pencabulan

    Rektor UNEJ Bebas Tugaskan Dosen RH Terjerat Kasus Pencabulan

    JEMBER - Pembebasan tugas Dosen Universitas Jember (Unej) yang memegang jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember, oleh Rektor Unej merupakan wujud dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    Pembebastugasan RH dari jabatannya tersebut melalui  Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Jember Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

    Menurut Wakil Koordinator Humas Unej Rokhmad Hidayanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 15/05/2021 menyatakan, bahsa pembebastugasan itu dilakukan menyusul setelah Polres Jember meningkatkan  status  RH sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

    Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, maka sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya, Ungkap Rokhmad Hidayanto. (Siswandi)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Siap Menuju Zona Integritas, Yuk Intip Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami