MAGELANG - Kementrian Agama telah mengeluarkan surat edaran (SE) No 03 Tahun 2021. Tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijirah atau 2021 di masa pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan bahwa masyarakat memang harus diberikan panduan. Yang mana sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
“Aktifitas masyarakat dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan harus diberikan panduan agar sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” kata Nanda saat pers conference penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Jumat (9/4/2021).
Terkait ruang lingkup SE tersebut, lanjut Nanda, meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan yang dilakukan bersama-sama (melibatkan banyak orang). Beberapa diantaranya seperti kegiatan berbuka bersama dan tarawih.
“Kalau dulu di masa normal ada yang namanya grebek sahur dan sebagainya, maka sekarang ini dianjurkan untuk tidak dilakukan. Kemudian buka puasa juga dilakukan secara bersama-sama tapi di rumah saja bersama keluarga inti, ” imbuhnya.
”Kalau pun ada kegiatan berbuka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran. Paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan, ” sambung dia.
Masih sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, untuk perayaan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian jumlah peserta paling banyak juga 50 persen dari kapasitas gedung ataupun lapangan. (Lbs)