JAKARTA - Menanggapi semakin meningkatnya penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK) di Indonesia, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin secara tegas meminta Kementerian Pertanian (Kementan) agar terbuka mengungkapkan asal muasal penyebaran PMK pada hewan ternak. Pasalnya, dirinya menerima informasi ada dugaan penyebaran berasal dari negara India.
“Saya ingin tahu, asalnya dari mana, apakah (PMK) dari India? Jujur saja, karena masuknya dari Jawa Timur, ada yang bilang dari Gresik, ada yang bilang dari Aceh. Bagaimana mau tahu vaksinnya kalau asal muasalnya tidak tahu. Atau bisa saja, pihak karantina yang lalai bisa saja, ” tegas Sudin saat membuka Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Dirut Perum Bulog, dan PT Berdikari di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Di sisi lain, politisi PDI-Perjuangan itu menekankan penanganan PMK ini harus saling koordinasi antar kementerian, lembaga, dan unsur lainnya, bukan saling menyalahkan. Sehingga penyebaran PMK segera ditekan dan ditangani dengan tepat. Hal ini menjadi urgen, karena pada agustus mendatang, permintaan daging sapi akan melonjak jelang Hari Raya Idul Adha.
Menyoroti soal vaksinasi hewan ternak, Sudin menyayangkan pemerintah yang diwakili Kementan belum memiliki rencana matang untuk memperoleh bibit sekaligus produksi vaksinasi PMK di Indonesia. Sedangkan, vaksinasi PMK yang ditargetkan oleh Kementan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2022.
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|
Oleh karena itu, legislator dapil Lampung I tersebut meminta Kementan membuat rencana alternatif mencegah penyebaran PMK di Indonesia. Satu di antaranya menyalurkan disinfektan sebanyak-banyaknya kepada peternakan yang belum terkontaminasi oleh PMK. “PMK ini lebih jahat dari Omicron, ” pungkas Sudin.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjabarkan Kementan telah sebelas langkah darurat yang telah dilakukan. Seperti, memusnahkan ternak yang terkonfirmasi positif, melakukan karantina dengan radius 3-10 km di wilayah yang terdampak PMK, membentuk gugus tugas tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sosialisasi dan edukasi SOP Pencegahan dan Pengendalian PMK.
Kemudian, menghentikan sementara layanan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan di daerah wabah PMK, mengendalikan lalu lintas ternak antar provinsi oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; lalu lintas antar kabupaten dan kota dikendalikan oleh Gubernur; dan lalu lintas antar kecamatan oleh bupati dan wali kota. (ts/sf)