SURAKARTA - Kamis (22/04/2021) Babinsa Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka M.Nasirin Dan Sertu Supadmo dibantu Linmas setempat melaksanakan Pengecekan Protokol Kesehatan dan Monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro di Swalayan Luwes Nusukan Jln.Kapten Pier Tendean No 207 Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Surakarta.
Supadmo menegaskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro ini rutin dilaksanakan oleh Babinsa dibantu linmas guna memutus penyebaran Covid - 19 di Kecamatan Banjarsari khususnya di tempat-tempat keramaian seperti mall, toko, rumah makan dan tempat-tempat keramaian lainnya yang ada diwilayah kelurahan Nusukan.
"Sasaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini yaitu pengawai Swalayan Luwes dan pengunjung Swalayan luwes yang akan berbelanja kebutuhan pokok dan lain lainya wajib mencuci tangan, melaksanakan pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan memakai masker, menghindari kerumunan serta melarang anak dibawah umur 5 Tahun serta ibu Hamil masuk ke Swalayan Luwes."tegasnya.
"Kami juga Juga mengingatkan kepada Security luwes agar lebih tegas dalam mensosialisasikan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro tersebut kepada pengunjung yang masa berlakunya diperpanjang lagi dimulai pada tanggal 19 April Sampai dengan 03 Mei 2021."pungkasnya.
(Arda 72)