Tentang PTUN Perwako 40/41 Begini Tanggapan Dafriyon, SH,.MH

    Tentang PTUN Perwako 40/41 Begini Tanggapan Dafriyon, SH,.MH

    Menanggapi statement dari Wakil Walikota Marfendi, tentang Perwako 40/41tentang peninjauan tarif retribusi pasar atau toko, salah seorang  Praktisi Hukum Dafriyon, SH, .MH mengutarakan pendapatnya kepada awak media di ruang kantor PWI, Sabtu(17/04).

    Dafriyon menjelaskan bahwa sebenarnya pak  Wawa tidak harus mempertanyakan legal standing yang dipertanyakan apakah seorang walikota mau mengorbankan hak-hak kepentingan masyarakat kota Bukittinggi demi kepentingan kelompok para pedagang dan pedagang pasar atas yang mayoritas ekonominya menengah ke atasdan tidak ada yang pedagang-pedagang ekonominya menengah ke bawah.


    "Kalau walikota dan wakil walikota berbicara itu keberpihakan kepada masyarakat, masyarakat yang mana saja?pasti nanti ujung dari pencabutan Perwako 40/41ini, diperkirakan akan mengalami kerugian sebesar 5 bahkan sampai 9 miliar pertahun, dan barang tentu akan banyak kegiatan-kegiatan kota Bukittinggi terpangkas melalui RKP daerah melalui kegiatan-kegiatan pemerintah kota Bukittinggi,  jadi kalau menurut saya pencabutan 41 ini adalah pembodohan publik, " jelasnya.


    Berdasarkan dari hasil analisa kurang lebih 85% pedagang berasal dari kabupaten Agam yang tidak ber KTP di kota Bukittinggi, padahal Walikota sebelum ini Bapak Ramlan Nurmatias membuat Perwako 40/41 dengan bertujuan  untuk kesejahteraan kota Bukittinggi.

    "Walikota dan Wakil Walikota harus memikirkan seandainya dicabut tentu  akan merugikan terhadap PAD terhadap program kerja dan kegiatan-kegiatan pemerintah daerah secara tidak langsung"  tuturnya.

    "Kita tidak mendukung Walikota untuk mencabut Perwako 40 dan 41, karena itu akan merugikan terhadap program kerja dan kegiatan-kegiatan Pemerintah harusnya Pemerintah mengajarkan masyarakat lebih cerdas dan masyarakat  boleh mem PTUN kan jika merugikan terhadap kebutuhan Kota Bukittinggi", tangkas Dafriyon.

    Pemko Bukittinggi seharusnya menanggapi dengan bijak bahwa seharusnya PKL (Pedagang Kaki Lima) lah yang harus diperhatikan bagaimana solusinya untuk menyikapi dan membantu mereka, bukan untuk mencabut Perwako, imbuh Dafriyon.

    Mari kita kritisi kebijakan pemerintah daerah dengan santun, dengan tidak menghujat tetapi  harus dengan ilmu dan berdiskusi sampaikanlah ini sebaik-baik karena walau bagaimanapun warga bukittinggi adalah milik kita, untuk kita dan kembali kepada kita, kata Dafriyon sambil menutup pembicaraan.(linda)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Warga Grebek Pasangan Non Muhrim yang Ketiduran...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami