Lombok Tengah, NTB - I Alias Papuk Jemprek (48) warga Desa Bangkat Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga menjadi penadah motor curian.
"Pelaku I ditangkap di rumahnya, Rabu, (21/4) sekira pukul 06.00 wita, kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya.
Agus menjelaskan, selain menangkap I alias Papuk Jemprek, Tim Puma juga menyita sepeda motor jenis Yamaha RX King dengan nomor polisi DR 3362 DB yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Ruman pada tanggal 1 Februari 2021 di Polsek Kuta.
"Pelaku I sudah kita serahkan ke Polsek Kuta beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, " ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih bekerjasama dengan Polsek Kuta guna melakukan pengembangam terhadap kasus tersebut, untuk mengungkap pelaku pencuriannya.
"Untuk pelaku I dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil dari pencurian dengan ancaman empat tahun kurungan penjara, " tambahnya.
Baca juga:
PPSI DPW Banten Kunjungi Mapolda Banten
|
(Syamsul Hadi)