Tracking Kontak Pasien Terkonfirmasi Covid-19, Kewajiban Keluarga Isolasi Mandiri

    Tracking Kontak Pasien Terkonfirmasi Covid-19, Kewajiban Keluarga Isolasi Mandiri

    Sumbawa Barat NTB - Bhabinkamtibmas Polsek Taliwang, BRIPTU Hidriyan Siswadi bersama Bhabinsa, UPTD Puskesmas Taliwang serta Pemerintah Desa setempat, melaksanakan tracing warga terkonfirmasi positif Covid - 19, HM umur 61 tahun dan keluarga kontak erat di Dusun Kerato Permai, Rt/Rw 002/003 Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, Selasa (19/4/2021).

    Dalam tracking kerumah keluarga tersebut, BRIPTU Hidriyan Siswadi mengharap agar seluruh keluarga tracking kontak tidak panik dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari didalam rumah.

    "Sudah menjadi kewajiban bagi keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang kontak langsung untuk menjalani isolasi mandiri dirumahnya selama 14 hari. Sedangkan pasien itu sendiri menjalani isolasi di RS Asyfa Taliwang" jelas, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK, M.H melalui Paur Subbag Humas, Eddy Soebandi, S.Sos.

    Dikesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan agar keluarga tidak panik dan tetap menjaga kesehatan dibulan suci ramadhan dengan tetap menjalani ibadah puasa dan ibadah lain serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes). 

    "Ini merupakan ujian bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 dibulan yang penuh berkah ini dan kunjungan langsung Bhabinkamtibmas dalam identifikasi keluarga kontak erat sebagai langkah percepatan penanganan kasus Covid-19" ujar, Eddy Soebandi, S.Sos.(Adbravo)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Pencurian di Rumah WNA diringkus...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait