TANGERANG - Masalah penahanan Kartu ATM dan pemotongan Bantuan sosial pangan (BSP) selalu terajadi di Kabupaten Tangerang, Salah satunya Desa Tegal Kunir lor penahanan kartu ATM BSP oleh oknum ketua RT.03/01 kp Tegal Jawa Desa tegalkunir lor kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang ini menjadi sorotan dan kritikian warga yang menerima BSP.Rabu (14/04/2021)
Salah satu warga Desa Tegalkunir lor yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, Bahwa betul kartu ATM saya ditahan dan cuma buku tabungan nya aja yang dipegang saya dan RT Herman tidak mau diberikan ATM kepada saya.
Sedangkan setiap mendapatkan bantuan saya di suruh mengambil di agen Brilink yang berada di kp jati dan diwajibkan memberikan uang pengurusan kepada Rt herman sebesar Rp 10 ribu, sedangkan dulu saya dipinta uang pengurusan Rp.5.000 katanya sekarang mah naik.
Saat Awak Media menemui hendra kasi pemerintahan Desa tegalkunir lor untuk konfirmasi penahanan dan pungutan Rp10 ribu menjelaskan
Saya kaget dengan datangnya temen temen media ke kantor Desa Tegalkunir Lor ini untuk menanyakan apakah boleh Kartu ATM BSP ditahan oleh RT dan meminta sejumlah uang kepada warga penerima manfaat, ya saya jawab tidak boleh apalagi meminta sejumlah uang setiap bantuan turun.
Saya akan memanggil dan akan menegur RT 03/01 ini untuk mengembalikan kartu ATM penerima manfaat agar kedepan nya tidak terulang kembali, Ujarnya.
Baca juga:
Aplikasi Smart Desa Resmi Diluncurkan
|
Efi Ketua BPD desa Tegal Kunir Lor menjelaskan, Sebagai pengawasan bantuan dalam bentuk apapun yang turun di Desa Tegalkunir lor saya akan pantau.semalam saya di telepon kepala Desa untuk memanggil Ketua Rt 03/01 Herman untuk di mintai keterangan terkait Kartu ATM milik warga
Benar atau tidak ada penahanan olehnya, sedangakan herman sendiri tidak bisa hadir karna sedang sakit.insya Allah malam ini saya datang kerumah nya untuk memastikan.
Baca juga:
Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM
|
Sedangkan bagaimana kinerja TKSK kecamatan mauk dengan kejadian ini.apakah TKSK sendiri tidak tau atau sengaja dibiarkan pungutan meraja lela terhadap penerima bantuan.
(Sopiyan)