Warga Nekad Mudik pada 16-17 Mei 2021 Dikenakan Sanksi

    Warga Nekad Mudik pada 16-17 Mei 2021 Dikenakan Sanksi

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Warga yang nekat pulang kampung atau mudik selama masa larangan mudik mulai 6-17 Mei mendatang akan diberikan sejumlah sanksi beragam mulai dari tilang, penyitaan, sampai ancaman pidana.

    Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, sanksi bagi warga yang nekat melakukan perjalanan mudik memang beragam, Jadi, sanksi akan diberikan sesuai dengan kesalahan mereka masing-masing. 

    Kalau disitu ada pelanggaran lain,   akan ditindak sesuai UU dan aturan yang berlaku, ” ujar Rudy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/4).

    Meski demikian, terang Rudy, tak ada sanksi khusus bagi warga yang diketahui tengah melakukan perjalanan mudi, dan dia juga membantah bakal menerapkan sanksi denda maksimal hingga Rp100 juta sesuai pasal 93 UU Karantina Kesehatan.   

    UU Karantina itu beda, bukan. Itu kan kegiatan-kegiatan yang bisa membahayakan masyarakat luas, '  katanya.

    Larangan mudik selama perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

    Adapun sanksi yang bisa diterapkan, kata Rudy, misalnya pengendara mobil yang kedapatan membawa penumpang dalam jumlah banyak selama masa larangan mudik. Kepada mereka, Rudy menyebut pihaknya akan menyita mobil tersebut dan mengembalikan warga ke tempat asal pergi. 

    Selain itu, sanksi juga bisa diberikan kepada warga yang ketahuan mudik namun tak membawa sejumlah syarat seperti surat kesehatan atau bebas Covid-19 yang telah diatur dalam edaran Satgas Penanganan Covid-19.

    “Ini nanti penumpangnya akan diturunkan, diantar polisi kembali ke daerahnya pakai bus yang dari dinas perhubungan, ” ujar Rudy.

    Rudy turut mengingatkan sangkaan pemalsuan surat bagi warga yang nekad menggunakan surat palsu untuk mengelabui petugas. SE diketahui pengecualian larangan mudik bagi warga dalam beberapa kondisi, misalnya menjenguk orang tua sakit, hingga takziah.

    Tindakan pemalsuan surat bebas Covid-19 bisa dijerat Pasal 267 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga empat tahun.

    “Kadang tidak menutup kemungkinan ada yang nakal. Dipalsukan ya, udah beda lagi itu namanya pemalsuan surat. Jadi sesuai dengan apa yang dilanggar, ” kata dia.

    Sumber : CNN. 

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Serahkan Rompi ke Bhabinkamtibmas, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami