DPRD Kalteng Sudah Persiapkan Raperda Wilayah Pertambangan Rakyat

    DPRD Kalteng Sudah Persiapkan Raperda Wilayah Pertambangan Rakyat
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), bersama unsur Muspida, selama ini sudah mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khusus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

    Hal ini terungkap saat tim dari peserta aksi damai, ikut hadir dalam pertemuan yang dilaksanakan oleh DPRD Kalteng, siang tadi, (10/8) sesaat setelah menerima aspirasi dari para Demontran.

    E P Romong, SH, menceritakan bahwa pihak Legislatif sudah dalam pembahasan terakhir terkait aturan pertambangan kerakyatan nantinya, khususnya untuk Provinsi Kalimantan Tengah.

    Dihadiri dari pihak Eksekutif, Pemprov Kalteng Asisten II,  staf Ahli Bidang  Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Kadis ESDM, Kadis PTSP, Kadis Kehutanan, Ketua Umum DAD Kalteng yang juga anggota DPR RI Komisi II H.Agustiar Sabran, Wakil Presiden MADN  Rahmad Hamka Nadution dan sebelas orang  perwakilan massa.

     "Kami perwakilan massa sebanyak sebelas orang itu, selain  memberitahukan perihal  tuntutan yang ditunjukan ke DPRD, juga ikut urun rembuk menyampaikan  secara teknis hal hal yang berhubungan dengan undang undang No.3 tahun 2020 tentang pertambangan, terkhusus  lagi untuk teknis Perrmen ESDM no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah perijinan dan pelepasan pada kegiatan usaha pertambangan  Mineral dan Batu Bara, " Kata Romong mewakili kawan  kawan yang hadir pada pertemuan itu.

    Juga mengusulkan untuk dibentuk tim khusus percepatan pembangunan dan pembinaan WPR Provinsi Kalteng yang anggotanya diambil dari para ahli serta berkompeten.

    Hasil dari pertemuan itu bahwa Pemda Prov Kalteng siap mendukung serta membantu bahkan mempermudah  masyarakat yang mau mengurus perizinan untuk WPR.

    Pada kesempatan itu, Romong sangat apresiasi atas penerimaan Pihak DPRD  prov Kalteng yang dipimpin langsung, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, SE.

     "Beliau juga sangat perhatian dan langsung meneruskan tuntutan kami tersebut ke pihak terkait dan lebih apresiasi lagi atas  jawaban pihak kepolisian yang diwakili oleh Kapolresta Palangka Raya, menanggapi pernyataan saya terkait polisi harus profesional moderen dan terpercaya ( promoter) dlalam menjalankan fungsinya kedepan, " paparnya lagi.

    Menurutnya, hal itu disampaikan untuk mengkiritik perbuatan oknum aparat kepolisian dalam rangka operasi penertiban Ilegal Minning yang membakar/ merusak barang bukti seperti pondok, unit mesin sedot, lanting serta dishare di Media Sosial, " Tapi bapak Kapolresta  justru menyampaikan bahwa Polisi tidak anti kritik, apalagi kalau kritik itu untuk perbaikan, polisi akan selalu memperbaiki kinerjanya" 

     "Ternyata sebelum demo ini dilakukan Pak Gubernur dengan dinas terkaitnya sudah bergerak duluan yaitu menyiapkan Pergub tentang  masalah WPR  ini , sekarang tinggal beberapa hal lagi pergub itu akan disyahkan, dan kalau Pergub itu sudah disyahkan untuk memayungi sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus izin WPRnya, " tutup Romong, tokoh Masyarakat adat Kerukunan Warga Katingan ini. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kadispenad: 51 Anggota NII Deklarasi Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait