TULANGBAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang melakukan penahanan terhadap tersangka perkara tindak pidana korupsi pungutan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tuba, Leonardo Adiguna mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan tahap penyidikan tersangka berinisial NS Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Tulangbawang , Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print - 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021. dan tersangka GAN Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print - 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021.
Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021. Penahanan tersebut dilakukan 20 hari kedepan dan tersangka dititipkan di ruang tahanan kelas dua II B Menggala. Kita menunggu P21 setelah itu, nanti kita limpahkan ke pengadilan Tidipkor Tanjungkarang, " kata Leonardo saat ditemui
Indonesiasatu.co.id,
Dia menambahkan, untuk penyidikan memang sudah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan. Sampai saat ini yang terpenuhi dua alat bukti, mengarah kedua tersangka itu, belum ada yang lain.
"Perkara ini merugikan negara sebanyak tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan tujuh ribu rupiah. Ini temuan sementara, belum ada pengembalian atau perbuatan hukum lainnya, " ujar dia.
Dia pun menegaskan, "Dengan adanya peristiwa penahanan ini, dan proses penyidikan ini saya berharap kepada OPD lainnya untuk mawas diri dan menjauhi perbuatan tercela. Apalagi, masuk keranah korupsi. Laksanakan pekerjaan dengan baik sajalah, " tegas dia.
Sementara, ditempat terpisah, Kepala Satuan Keamanan ruang tahanan kelas dua B Menggala, Dedi mengatakan, pihaknya telah menerima titipan tahanan dari Kejari Tulangbawang, yakni mantan Kadis Pendidikan, NS dan GAN Direktur Koperasi BMW.
"Kami hanya menerima titipan dan kedua tersangka akan di tempatkan diruang isolasi mandiri selama 14 hari. Dan setelah itu akan dibawa kerutan Wayhuwi Bandarlampung. Karena sidang Tipidkornya disana, " tandasnya.(SM)