JAM Bidang Intelijen Canangkan Zona Integritas, Inilah Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI

    JAM Bidang Intelijen Canangkan Zona Integritas, Inilah Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI

    JAKARTA-Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan pengarahan terkait Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (07/04/2021). 

    Hadir dalam pengarahan Wakil Jaksa Agung RI antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Pusat Penerangan Hukum, para Koordinator di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta para Pejabat Eselon III di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    Mengawali pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN.

    Dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja. Seluruh aktifitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Aparat Kejaksaan RI harus bebas dari :

    1.    Korupsi Kolusi dan Nepotisme;

    2.    Pelanggaran disiplin;

    3.    Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (S.O.P);

    4.    Penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan efisien;

    5.    Memberikan pelayanan yang asal-asalan;

    6.    Adanya pamrih.

    Khusus untuk Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2019, Wakil Jaksa Agung RI juga mendukung agar Puspenkum meningkatkan predikatnya menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

    Mengakhiri pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan kata-kata bijak (quote) “BEKERJA YANG PARIPURNA ADALAH CARA KITA MENDIDIK BAWAHAN UNTUK MAMPU BERKARYA DENGAN IKHLAS” yang diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi dalam melakukan perubahan yang lebih baik.

    Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. 

    Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH lewat siaran pers Nomor: PR – 301/015/K.3/Kph.3/04/2021 tertanggal 7 Maret 2021.(***/Steven)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Perkara Cukai, Kejari Manado Setorkan...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami