KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri dibawah pimpinan Sofyan Selle melakukan gebrakan dalam tindak pidana korupsi. Kali pertama dalam penegakkan hukum, yakni Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kota Kediri yakni BPR Kota Kediri mengalami masalah kredit macet mencapai miliaran.
Kejari Kota Kediri melakukan eksekusi penahanan dua tersangka dengan inisial IH mantan Account Officer (AO) dan IR selaku Debitur BPR Kota Kediri yang di tetapkan sebagai tersangka kasus kredit macet dan keduanya dititipkan tahanan Mako Polresta Kediri, Selasa (19/1/2021) sore.
Sebelumnya dilakukan penahanan kedua tersangka menjalani tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan kedua tersangka.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan penahan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Kota Kediri tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle kepada awak media mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah melakukan penahan kepada kedua tersangka.
"Tersangka pertama dengan inisial IH mantan Account Officer (AO) dan IR selaku Debitur BPR Kota Kediri yang berdasarkan alat bukti memang sudah kami anggap cukup. Kami hanya menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP, " terangnya.
Disinggung apa akan ada tersangka lain. Sofyan menegaskan kami tidak menutup kemungkinan skan ada tersangka baru berdasarkan pengembangan selanjutnya dan alat bukti yang cukup akan kita tetapkan tersangka baru.
"Kerugian yang diperkirakan asumsi dari penyidik sebesar Rp 2, 4 miliar dari perhitungan pokok, denda dan bunga, " ujarnya.
Disinggung terkait kredit macet dalam jangka waktu tiga tahun di BPR Kota Kediri berapa banyak kredit yang macet. Ditegaskan Sofyan bahwa BPR Kota Kediri banyak kredit macet.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentu kita tindak lanjuti. Sekaligus mengingatkan kepada BPR Kota Kediri untuk melakukan perbaikan kedepan agar BPR lebih baik dan untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kredit permodalan usaha, " beber Sofyan.
Ditanya terkait modus yang dilakukan tersangka. Sofyan menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan cara merekayasa dan memanipulasi data serta bekerjasama dengan AO, sehingga mendapatkan kredit dengan melakukan analisa kredit yang tidak benar dan melanggar prinsip ketentuan perbankan.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, " ungkap Sofyan Selle.(priyo)