Pasaman, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna pertama di tahun 2021 di gedung Syamsiar Thaib, Selasa (05/01).
“Rapat paripurna DPRD Pasaman dalam rangka penyampaian pelaksanaan kegiatan tahun 2020 dan penyampaian rencana kegiatan tahun 2021, ″kata Wakil Ketua DPRD Pasaman, Dany Ismaya.
Di tahun 2020 kemarin, kata dia, Dewan telah menjalankan tugas dan fungsinya, baik bidang legislasi sesuai program pembentukan peraturan daerah (Promperda) tahun 2020, 18 Ranperda yang telah di sepakati, yang terdiri 8 Ranperda berasal dari eksekutif dan 10 Ranperda prakarsa DPRD Pasaman, Ranperda yang di ajukan 3 buah telah dilakukan pembahasannya.
“Tahun 2021, DPRD tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan daerah berdasarkan Promperda. Dewan akan dapat menuntaskan pembahasan 14 Ranperda dengan rincian 4 Ranperda Prakarsa DPRD dan 10 Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif”sebutnya.
Dijelaskan, Ranperda dari pihak legislatif adalah pembentukan Nagari Adat, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pengembangan dan perlindungan koperasi serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Ranperda dari eksekutif yaitu peraturan atas Perda Kabupaten Pasaman No. 6 Tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Pasaman Tahun 2010 – 2030, pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 – 2024, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman kepada PDAM, upaya perbaikan gizi”tutupnya.
Rapat paripurna selain dihadiri anggota DPRD Pasaman hadir juga bupati Pasaman, H.Yusuf Lubis, Sekda Pasaman, asisten Pemkab Pasaman, kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman.