Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Natal dan Tahun Baru

    Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Natal dan Tahun Baru
    enteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate

    JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diambil Pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Pemerintah fokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan untuk memastikan Presidensi G20 Indonesia pada tahun depan dapat berjalan lancar. 

    Menkominfo menjelaskan Pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19. Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan. 

    Pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. Hal ini diperlukan karena tahun depan Indonesia akan menjalankan Presidensi G20 dan mengharapkan pemulihan yang saat ini sudah bertumbuh lebih baik. 

    “Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19, ” ujar Menteri Johnny di Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021). 

    Menkominfo menegaskan masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati. “Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian, ” lanjutnya. 

    Menteri Johnny menjelaskan, dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan, tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Menkominfo juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri. 

    Pertama, perjalanan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Menkominfo mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi vaksinnya hingga dua kali, karena warga yang belum lengkap vaksinnya dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan tidak bepergian. 

    Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50?ri kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara digital juga dapat dilangsungkan. 

    Ketiga, olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan.  “Sedangkan restoran dan mall tetap buka dengan kapasitas 75%, ” imbuh Menteri Johnny. 

    Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara, untuk mencegah pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron. “Bagi yang masuk ke indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron masuk indonesia, ” tutur Menkominfo.

    Kesempatan yang sama, Menteri Johnny menjelaskan dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan. Meski demikian, Menkominfo menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh lengah. 

    “Terlebih,  variant of concern tersebut dinilai lebih menular pada anak-anak usia remaja. Oleh karena itu, dia meminta para remaja harus berhati-hati, jangan sampai menjadi orang tanpa gejala yang justru menyebarkan varian Omicron, ” jelasnya. 

    Menteri Johnny juga menjelaskan negara-negara dengan konfirmasi kasus varian Omicron berada dalam monitoring yang ketat oleh Pemerintah untuk memastikan Indonesia terjaga dengan baik. “Karena tahun depan kita juga akan melaksanakan G20 sehingga semua protokol pencegahan harus dilakukan dengan baik, ” tandasnya. 

    Di sisi lain, Menkominfo mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Hal ini, lanjutnya sejalan dengan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta seluruh instrumen pemerintah untuk memperhatikan rekomendasi WHO yang mendorong percepatan vaksinasi. 

    “Saat ini, cakupan vaksinasi di Indonesia adalah 68, 90% untuk dosis pertama dan 48% untuk dosis kedua, dari seluruh target sasaran vaksinasi nasional, ” jelasnya. 

    Kepada masyarakat, Menteri Johnny menyampaikan, meski varian Omicron relatif lebih ringan, namun disiplin protokol kesehatan harus tetap diperkuat. Kemudian, masyarakat juga diminta segera mengambil bagian aktif dalam upaya percepatan vaksinasi. 

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Fentya Dwi (0812-8451-9595) 

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    G20 Buka Mata Dunia Potensi E-commerce dan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait