Sat Reskrim Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Di Ngaliyan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

    Sat Reskrim Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Di Ngaliyan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

    SEMARANG~ Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap perkara percobaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban An. M. Prasetyo Bayu Aji (19 tahun), warga Podorejo, Ngaliyan, Kota Semarang yang terjadi pada hari Selasa, 6 April 2021 di pinggir sungai Plumbon Ngaliyan.

    Dua orang tersangka berinisial RAE (19 tahun) warga Podorejo Ngaliyan Semarang dan W (26 tahun) warga Wonosari Ngaliyan Semarang telah diamankan di Terminal Sisemut saat hendak melarikan diri ke Lampung.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. dalam konferensi pers ungkap kasus pada hari Senin 19 April 2021 di Mapolrestabes Semarang.

    Kapolrestabes Semarang yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Indra Mardiana, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa tersangka RAE bermotif cemburu terhadap korban karena istri siri tersangka diduga selingkuh dengan korban. Hal tersebut yang melatarbelakangi tersangka RAE dan tersangka W berencana untuk menghajar dan menghabisi korban.

    "Pada saat tersangka dan korban berkumpul atau tongkrongan bersama, tersangka W kemudian mengajak korban keluar membeli rokok dan kemudian disusul tersangka RAE yang dijemput korban menuju tempat tersangka W menunggu.

    Ditempat tersebut terjadi cekcok antara korban dan tersangka yang berujung perkelahian. Korban kemudian ditusuk oleh tersangka RAE sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan oleh tersangka RAE.

    "Korban yang telah tersungkur kemudian diambil barang-barang miliknya dan korban dibuang oleh tersangka di pinggir sungai.

    Terhadap kedua tersangka yang tertangkap diancam dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 53 jo pasal 340 dan pasal 365 ayat (2) dan (4) KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

    (Hms/Agung)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    DPR RI Asal Sumbar Siap Berkontribusi Dukung...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari oleh Polsek Cugenang Tingkatkan Keamanan Jalan
    Bhabinkamtibmas Polsek Cugenang Lakukan Gatur Pagi untuk Keamanan Masyarakat
    Patroli Sore KRYD: Polsek Kadupandak Antisipasi Kejahatan C3 dan Gangguan Kamtibmas Lainnya
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pulau Sailus
    Kampanye Calon Bupati Araska di Padati Ribuan Warga Bottoe. Aras: Kami Memiliki Komitmen Tinggi Merealisasikan Ide dan Gagasan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami

    Banner BlogPartner Backlink.co.id