Sidang Paripurna, Bupati Pangkep Serahkan Ramperda OPD dan RPJM ke DPRD

    Sidang Paripurna, Bupati Pangkep Serahkan Ramperda OPD dan RPJM ke DPRD

    PANGKEP - - Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan nomor 4 tentang organisasi perangkat daerah(OPD).

    Ranperda diserahkan Bupati MYL dan diterima oleh ketua DPRD Pangkep Haris Gani melalui sidang paripurna di DPRD Pangkep, Kamis(15/4/21).

    Dikatakan MYL, Ranperda ini dibutuhkan untuk melakukan penataan perangkat daerah. Melalui Ranperda ini, akan dilakukan perampingan OPD. Itu dilakukan kata MYL, untuk menjawab kebutuhan kecepatan layanan masyarakat.

    Lanjutnya, dengan penataan OPD ini bukan hanya persoalan alokasi anggaran belanja yang terselesaikan. Akan tetapi, persoalan seperti koordinasi, ego sektoral, maupun aparatur yang tidak berkompeten yang menyebabkan panjangnya alur birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lamban itu akan terselesaikan melalui penataan OPD ini.

    "Karena itu, perangkat daerah yang kita bentuk nantinya adalah OPD yang produktif dan efektif. Ramping struktur tapi kaya fungsi, "katanya.

    Selain menyerahkan Ranperda, melalui sidang paripuran ini bupati juga menyerahkan rancangan awal RPJMD tahun anggaran 2021-2026.

    RPJMD ini memuat program-program untuk mewujudkan visi misi pemerintah dibawah komando Bupati Muhammad Yusran Lalogau dan wakil bupati Syahban Sammana.(Herman Djide)

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Habisi Nyawa Tujuh Orang, Jagal Asal Kartasura...

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami