MANADO - Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/Pn.Mdo dengan pemohon Nina Muhammad SE, salah satu Bhayangkari Polda Sulut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado dengan agenda memasukkan alat bukti dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Manado, Selasa (20/04/2021) sekira pukul 11.00 Wita.
Persidangan tersebut dipimpin secara tunggal oleh Majelis Hakim Berlinda U. Mayor, SH, MH dan dihadiri kuasa hukum pemohon Rommy AW Poli, SH dan pihak termohon dari penyidik Polresta Manado, Bripka Stefi Waney dan seorang lagi yang belum diketahui namanya.
Kepada wartawan usai persidangan, Rommy Poli SH selaku kuasa hukum dari NM salah satu Bhayangkari Polda Sulut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Manado mengatakan bahwa tadi para pihak telah memasukkan sejumlah alat bukti dan telah diterima oleh Majelis Hakim PN Manado.
"Tadi pihak pemohon dan termohon telah memasukkan alat bukti", ucap Rommy Poli SH, Selasa(20/04/2021).
Sedangkan dari penyidik Bripka Stefi Waney SH ketika dikonfirmasi menyarankan Wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke humas.
Romeo Tumbel SH, salah satu kuasa hukum dari Soraya Tanod yang juga berada di PN Manado ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar, karena praperadilan yang berperkara adalah pemohon dan termohon.
Nina Muhammad SE sendiri di laporkan oleh Rollandy Thalib SH kepihak Polresta Manado berdasarkan kuasa dari Soraya Tanod yang merupakan istri dari salah satu direksi Bank SulutGo, salah satu Badan Usaha Milik Daerah. (Steven)