Sejumlah Masa Akan Blokade Angkutan PBS Lewati Ruas Kurun - Palangka Raya

    Sejumlah Masa Akan Blokade Angkutan PBS Lewati Ruas Kurun - Palangka Raya
    Foto Dokumentasi Sebelumnya, Sejumlah Angkutan Melewati Ruas Jalan Kurun Palangka Raya

    KUALA KURUN - Keberadaan Ruas Jalan Palangka Raya menuju ibukota Gunung Mas, Kuala Kurun, menjadi perhatian publik, hal ini diakibatkan kondisinya yang begitu parah khusunya wilayah desa Rangan Tate, Kampuri, Bawan dan desa lainnya.

    Kondisi tersebut diduga akibat beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melewati Ruas tersebut melebihi standar tonase jalan yang diterapkan oleh pemerintah, yaitu 8 ton.

    Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Gumas, telah menyampaikan aspirasinya dengan melakukan Demo Damai ke Pihak terkait, DPRD Provinsi dan Gubernur Kalteng, tanggal 16 Desember 2021, lalu.

    Berdasarkan informasi yang didapat media ini, akan ada kegiatan lagi pemblokadean armada PBS yang melintas ruas itu.

    Banner akan kegiatan tersebut beredar di media sosial, "Aksi Blokade Jalan Oleh Masyarakat Gumas Tanggal 05 s/d 31 Januari 2022. Truk Angkutan Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Dilarang Melewati Jalan Umum, Perda Provinsi Kalteng Nomor : 07/2012."

    "Sejumlah kades dijalur Kahayan ada rapat tanggal 28/12/2021 untuk menyingkapi kondisi jalan yang rusak ini, " kata salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. 

    Yepta, selaku Koordinator Aksi Dari Aliansi Masyarakat Gumas menyampaikan, bahwa sudah melaksanakan secara administrasi, baik pemkab Gumas dan steakholder Pemprov Kalteng.

    "Pemerintah ada karena adanya rakyat  / masyarakat. Sepatutnya apa yang disuarakan rakyat harus didengar oleh pemerintah, apalagi yang diminta rakyat adalah hak yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan / konstitusi negara atau daerah.

    Jadi ketika aspirasi/tuntutan tidak didengar, maka jangan salahkan rakyat mengambil / menjemput sendiri keadilan tersebut. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, " katanya kepada media ini, Rabu (29/12/21).

    Terkait akan adanya kegiatan blokade jalan tersebut, Yepta tidak memberi komentar.

    "Minta maaf, aku tidak bisa memberi komentar, tunggu tanggal 3 Januari 2022, " ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Gumas, Efrensia Umbing, dihubungi via Whatsap menyampaikan.

    " Itu haknya Pemprov Kalteng, " jelasnya Efrensia, Rabu, (29/12).

    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Enam Fase Capaian Terukur dalam Siklus PMK...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Anggota Polsek Tirtajaya ajak Masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga Keamanan dilingkungan masyarakat pada malam hari
    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru

    Ikuti Kami