Tim Patroli Gabungan KLHK Amankan 5 Terduga Pembom Ikan di Perairan TNK

    Tim Patroli Gabungan KLHK Amankan 5 Terduga Pembom Ikan di Perairan TNK

    LABUAN BAJO - Tim Patroli gabungan Gakum KLHK (SPORC KLHK) , BTNK dan Polres Manggaarai Barat (Polres Mabar) mengamankan 5 (Lima) orang nelayan terduga pelaku pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) dengan menggunakan bom rakitan pada Sabtu (10/04) kemarin.

    Ke-lima terduga pelaku pengeboman ikan tersebut berasal dari Bajo Pulau, Desa Bajo Barat Kecamatan Sape Bima Nusa Tenggara Barat. Mereka ditangkap petugas pada pukul 16:30 wita, saat sedang beraktivitas di Loh Srikaya sebelah barat Pulau Komodo. Terduga pelaku pengeboman ikan dengan bom rakitan tersebut berinisial ED (27), IM (26), YI (16), RR (15) dan YN (15).

    Setelah diamankan Tim Patroli Gabungan, para pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Labuan Bajo dengan menggunakan Kapal Badak Laut milik Ditjen Hukum KLHK.

    "Saat patroli itulah Tim Gabungan menemukan para pelaku sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan, " kata Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu .Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K 

    Berikut kronologis kejadian;

    Pada Rabu (07/04) sekitar pukul 04.00 Wita, kelima terduga pelaku, berangkat dari Bajo Pulau, NTB menuju perairan Gili Banta (daerah penyangga NTB-NTT). Setiba di perairan Gili Banta, terduga pelaku langsung beroperasi dengan menggunakan bom rakitan.

    Sekitar pukul 07.00 Wita, ke-lima terduga pelaku melakukan aksi sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan bom rakitan sebanyak 4 (empat) botol dalam kemasan botol Bir Bintang ukuran 620ml, dan pada sore hari sekitar pukul 15.00 Wita kembali melakukan pengeboman ikan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan bahan peledak yang sama sebanyak 5 (lima) botol.

    Keesokan hari pada Kamis (08/04) sekitar pukul 14.00 Wita, para pelaku kembali melakukan aksi pengeboman di sekitar pulau Gili Banta sebanyak 8 (delapan) kali menggunakan bahan peledak rakitan dan selanjutnya sampai Jumat (09/04) para pelaku beristirahat atau tidak beraktivitas.

    Selanjutnya, pada hari Sabtu (10/04), para terduga pelaku berangkat dari perairan Pulau Gili Banta (wilayah penyangga NTB - NTT) menuju peraiaran Tanjung Laju Pemali di wilayah bagian Barat perairan Pulau Komodo TNK, dan tiba pukul 16.00 Wita. Setelah tiba para pelaku langsung melakukan pengeboman ikan di kedalam sekitar 10 meter sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) botol berisi bahan peledak.

    Usai melakukan pengeboman ikan di Tanjung Laju Pemali, pada pukul 16:15 wita, terduga pelaku bergerak menuju Loh Srikaya. Setibanya di sana mereka kembali melakukan aksi pemboman sebanyak 1 (Satu) kali.

    Sekitar pukul 16.30 Wita, saat sedang berlabuh di perairan Loh Srikaya sembari bersiap untuk melakukan aksi, terduga pelaku di sergap tim patroli gabungan.

    Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Pos Polhut BTNK di Loh Wenci TNK untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

    Berdasarkan informasi petugas, sebelumnya, para terduga pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap kembali beserta barang bukti.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku pengeboman ED (27) yang juga berperan sebagai juragan kapal bahwa, bahan peledak yang dipakai untuk melancarkan aksi pengeboman, berupa pupuk jenis urea sebanyak 1 (satu) karung berukuran 20 kg, dibeli dengan harga Satu Juta Rupiah. Selain itu para terduga juga membeli 50 (Lima Puluh) unit detonator seharga Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, dari salah seorang nelayan berinisial MD warga Bajo Pulau, sekitar akhir Maret 2021.

    Keseluruhan bahan peledak (Pupuk, Detonator dan kelengkapan lainnya) yang dibawah untuk melakukan peledakan seluruhnya berjumlah 40 (empat puluh) yang dikemas dalam botol Bir Bintang ukuran 620ml dan sebagian dikemas dengan botol plastik bekas Oli Mesran ukuran 5 liter dan 1 liter masing–masing sebanyak 1 (satu) botol, dalam kemasan Oli Yamalube ukuran 0, 8 liter sebanyak 4 (empat) botol, dalam kemasan Botol Oli MOX2 warnah putih ukuran 1, 2 liter sebanyak 2 (dua) botol, dalam kemasan Botol Bir Bintang ukuran 620ml sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dan Detonator (pemicu) 20 (dua puluh) buah serta kelengkapan lainnya,

    Terduga pelaku ED (27) juga mengakui bahwa sebagian hasil dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan yang digunakan sejak hari Rabu (07/04) hingga Kamis (08/04/2021) di Lokasi Perairan Pulau Gili Banta telah dijual mereka kepada Nelayan (Pengepul Ikan) berinisial HY, dan untuk dijual di Pasar Sape, Kecamatan Sape, Bima, NTB. 

    Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mabar, biasanya hasil yang diperoleh dari pengeboman ikan menggunakan handak rakitan rata–rata sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) bahkan lebih selama kegiatan 4 (empat) sampai 7 (tujuh) hari dan dari uang yang diperoleh tersebut pelaku ED (27) sebagai juragan (pemilik Kapal) mendapat bagian 50% sedangkan 50% lagi diberikan kepada Anak Buah Kapal (ABK).

    Terhadap 3 (tiga) terduga pelaku pengguna bahan peledak rakitan lainnya yang melarikan diri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim penyidik.

    Dari kasus perkara tersebut, ketiga pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, - (seratus juta rupiah) serta Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara. 

    Untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur akan diproses sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sementara yang bersangkutan dititipkan kepada pihak keluarga,

    Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) unit perahu motor warna paling dasar merah, bodi hijau, bagian atas abu–abu, lantai berwarna biru dan lis warna orange beserta 2 (dua) unit mesin penggerak, dan puluhan botol bahan–bahan peledak yang akan digunakan pelaku dalam aksinya melakukan pengeboman dengan barang bukti lain juga berhasil diamankan.(LM-76)*

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Vaksinasi di Benowo, Dikawal Ketat Babinsa

    Artikel Berikutnya

    Transaksi Exspor - Impor PT.Sinar Laut ...

    Berita terkait