JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Syarif Maulana (45) dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Majelis kasasi Syarif Maulana terbukti melanggar korupsi berupa menerima hadiah terkait perizinan minimarket di Kendari.
Hal itu tertuang dalam Direktori Putusan MA yang dikutip DANDAPALA, Kamis (26/12/2024). Di mana kasus itu bermula saat Syarif Maulana selaku PNS menjadi Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan 2022. Dengan jabatan itu, Syarif Maulana menjanjikan akan mengurus perizinan minimarket tapi dengan meminta sejumlah imbalan.
Perbuatan Syarif Maulana membawanya ke proses hukum hingga berakhir ke pengadilan.
Pada 10 November 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bebas Syarif Maulana. Berikut amar lengkapnya:
- Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; - Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa dikembalikan ke Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Ridwansyah Taridala;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atas putusan itu, Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan kasasi tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ‘korupsi’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, ” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Dakwaan subsidair yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 11 UU Tipikor yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500, ” putus majelis dengan suara bulat.
Berikut pertimbangan Desnayeti-Agustinus Purnomo Hadi-Yohanes Priyana mengapa membatalkan Putusan PN Kendari di atas:
Bahwa Terdakwa selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 3 Januari 2022 dengan menerima gaji yang bersumber dari APBD Kota Kendari senilai Rp5.000.000, 00 (lima juta rupiah) per bulan;
Bahwa Terdakwa selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 meminta hadiah atau janji dari pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk (yang selanjutnya disebut dengan PT MUI) dengan dalih akan mengurus perizinan berusaha gerai Alfamidi di Kota Kendari sebab Terdakwa mengetahui bahwa PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku Pelaku Usaha menemui kendala dan hambatan terkait penerbitan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari;
Permintaan hadiah atau janji tersebut Terdakwa lakukan melalui modus permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku pelaku usaha untuk membiayai kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutako Petoaha seolah-olah dengan konsep pemberian bantuan sosial berupa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dikenal dengan istilah CSR (Corporate social responsibility) meskipun Gerai Alfamidi belum beroperasi di wilayah Kota Kendari;
Bahwa Terdakwa juga meminta janji atau hadiah dari PT Midi Utama Indonesia Tbk untuk membangun gerai retail lokal dengan brand Anoamart sebanyak enam lokasi sebelum menerbitkan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi dengan perbandingan satu banding satu namun dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebanyak 5% (lima persen) dari masing-masing gerai kepada CV Garuda Cipta Perkasa sebagai pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ketika mengajukan permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk terkait pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha, menggunakan kesempatan, sarana atau keterangan dari Saksi Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan, oleh Terdakwa RAB tersebut justru dijadikan sarana untuk menerima dana CSR secara pribadi dengan melampirkan Nomor Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 Nomor Rekening 133.00.1085049-3 atas nama Syarif Maulana sebagai rekening tujuan/penerima;
Bahwa Pihak PT. Midi Utama Indonesia semula keberatan dengan rekening tujuan bantuan dana CSR/TJSL yang diajukan oleh Terdakwa dan bermohon agar Terdakwa dapat melampirkan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening penerimaan sesuai dengan dinas yang menyusun RAB, namun Terdakwa tetap meminta agar bantuan dana CSR dikirim melalui rekening pribadi Terdakwa, sehingga pengiriman bantuan dana dilakukan melalui Yayasan Lazismu sebanyak dua tahap masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2021 sejumlah Rp 350 juta dan dikirim lagi sisanya sejumlah Rp 350 juta pada tanggal 13 Januari 2022;
Bahwa Terdakwa setelah menerima seluruh dana bantuan CSR dari PT Midi Utama Indonesia Tbk melalui Yayasan Lazismu dengan total sebesar Rp 700 juta ternyata tidak dilaporkan ke rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari dan seluruh dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa selain itu dari pembangunan gerai lokal Anoamart ternyata CV Garuda Cipta Perkasa selaku pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk menerima pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen) telah menerima dana sejumlah Rp 38.902.479 dari PT Midi Utama Indonesia Tbk;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima dana sejumlah Rp 700 juta dan/atau mengerjakan pembangunan gerai Anoamart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen), ternyata dengan maksud untuk menguntungkan Terdakwa dan Pihak CV Garuda Cipta Perkasa dan bukan untuk membantu penerbitan perizinan berusaha gerai Alfamidi sebab sampai saat ini Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari belum diterbitkan;
Bahwa Lazismu adalah Badan yang mengelola terkait donasi konsumen dari kembalian di bawah Rp 500, 00 (lima ratus rupiah), Jadi uang kembalian konsumen di bawah Rp 500, 00 (lima ratus rupiah) Itu dikumpulkan oleh PT MUI kemudian uang tersebut disetorkan ke Lazismu untuk dikelola;
Bahwa pengembaliannya keseluruhan dana sebesar Rp 700 juta kepada Lazismu pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Terdakwa tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. (asp)