LUWU TIMUR - Sejumlah warga mengeluhkan adanya kegiatan pabrik gilingan padi di Desa Margomulyo Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur.
Salah satu warga setempat Gede Andika sempat melaporkan kepada pemerintah setempat.
"Kami pernah melaporkan ke pemerintah daerah setempat agar apa yang menjadi keluhan dan dampak lingkungan yang di timbulkan oleh pabrik tersebut bisa diatasi dengan baik supaya tidak ada warga yang lagi terkena dampak dari pabrik tersebut, " ungkap Gede kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id, Sabtu (25/4/2021).
Gede menjelaskan mediasi juga pernah dilakukan dengan pemilik pabrik di kantor Desa Margomulyo pada Senin 19 April 2021, namun tidak menghasilkan solusi yang nyata.
"Sangat menggangu dan karena aktivitas pengering gabah (Padi) yang beroprasi selama 24 (dua puluh empat) jam, mebuat suara atau kebisingan yang mengganggu masyarakat disekitarnya, " tandasnya.
Lebih lanjut, letak atau zona dari penggilangan padi tersebut tidak sesuai dengan persyaratan di dalam Izin Usaha atau tanda Daftar Usaha Perusahaan Penggilingan padi Huller dan Penyosohan beras, yang mengatur tentang letak Jarak antara usaha penggilingan padi dengan fasilitas umum Dan pemukiman penduduk adalah 250 (dua ratus lima puluh) Meter.
"Yang jelas pabrik penggilingan padi tersebut mengganggu kenyaman masyarkat setempat dan merasa keberatan dengan kebisingan dan polusi yang di timbulkan, oleh karena letaknya yang berada di pemukiman masyarakat, " tandasnya.(SH)